Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Sby FITRI SETIYAWATI POLSEK SIMOKERTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FITRI SETIYAWATI
Termohon
NoNama
1POLSEK SIMOKERTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPPIN-SIDIK / 53 I IX I 2024 / Reskrim. Tanggal 20 September 2021dan Surat Panggilan Nomor : S- Pgl / 0 | I Ll I 2025 I Reskrirn atas nama PEMOHON sebagai TERSANGKA. beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan tidak mernpunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan dan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan. merusakkan. membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebgaian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP Jo Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Simokerlo (Termohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak berdasarkan atas hukum:
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk rnenghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri PEMOHON;
  5. Menetapkan tindakan TERMOHON melakukan Panggilan kepada PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Nomor : S-Pgl I 01 I II I 2025 / Reskrirn 25 Februari 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak rnempunyai kekuatan hukurn;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperli sediakala;
  7. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara:
Pihak Dipublikasikan Ya