Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Soesatijono
2.Febry Andayani, SE
2.Agustiningsih
3.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soesatijono
2Febry Andayani, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luky Permana Putra, S.H., M.KN.Soesatijono
2Luky Permana Putra, S.H., M.KN.Febry Andayani, SE
Tergugat
NoNama
1Agustiningsih
2Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa Addendum Restrukturisasi Kredit No.B. 404/BO-SUB/COP/04/2024 tertanggal 30 April 2024 adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum;

4. Menyatakan Kedudukan Para Penggugat sebagai Penjamin adalah Tidak Sah dan cacat hukum dan serta Batal Demi Hukum;

5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengemballikan Sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) No. 1385 kepada Para Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak