Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
281/Pdt.G/2025/PN Sby | 1.Soesatijono 2.Febry Andayani, SE |
2.Agustiningsih 3.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kertajaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2025/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa Addendum Restrukturisasi Kredit No.B. 404/BO-SUB/COP/04/2024 tertanggal 30 April 2024 adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum; 4. Menyatakan Kedudukan Para Penggugat sebagai Penjamin adalah Tidak Sah dan cacat hukum dan serta Batal Demi Hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengemballikan Sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) No. 1385 kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |