Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1069/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. JUSMAN BIN JAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1069/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2836/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN BIN JAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-1992/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

JUSMAN BIN JAMA

Tempat lahir

:

Sinjai

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 03 Maret 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sereng RT 002 RW 001, kel. Duampanuae, Kec. Bolupoddo, Kab Sinjai, atau Jl. Teluk Weda No. 7-A Kec. Pabean Cantian, Surabaya (mess)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

MAN/SMA-Sederajat

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal  02 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa JUSMAN BIN JAMA pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kantor CV. Alif Pratama, JI. Teluk Weda No.7-A, Kec. Pabean Cantian Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa JUSMAN BIN JAMA pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kantor CV. Alif Pratama, JI. Teluk Weda No.7-A, Kec. Pabean Cantian Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 19.30 wib di kantor CV. Alif Pratama, JI. Teluk Weda No.7-A, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis SLOT pada situs “MANTRA 88” dengan menggunakan Handphone merk Infinix HOT 30 warna Hijau berlapiskan softcase warna transparan motif tulisan “STUSSY” milik Terdakwa, kemudian masuk dengan Username (id): Jusman1 dengan password: jus123, lalu Terdakwa melakukan Deposit sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Barcode QRIS BCA pada situs tersebut. Selanjutnya Terdakwa memainkan game SLOT (PG SOFT) dengan nama MAHJONG WAYS;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 19.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di kantor CV. Alif Pratama, JI. Teluk Weda No.7-A, Kec. Pabean Cantian Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti handphone merk Infinix HOT 30 warna Hijau berlapiskan softcase warna transparan motif tulisan “STUSSY” milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada situs “MANTRA 88” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis SLOT diatas dengan maksud dan tujuan untuk untung untungan, Jika menang akan digunakan tersangka untuk tambahan kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 14 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya