| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha/pemberi kerja;
 
 - Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum;
 
 - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak Putusan ini dibacakan;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat:
 
 
Uang sisa kontrak dan uang kompensasi terhadap Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: 
Uang sisa kontrak 19X Rp12.500.000,-Rp237.500.000,- 
Uang Kompensasi 5X Rp12.500.000,- /12Rp5.208.333,-? 
JUMLAH                                               Rp. 242.708.333.-  
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar bijs voorraad);
 
  |