Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
918/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RUSDIANA ALIAS DIAN BIN SUPRIADI, ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 918/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2270/ M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANA ALIAS DIAN BIN SUPRIADI, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa Rusdiana Alias Dian Bin Supriyadi pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 bertempat di Punder Makam Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Senin tanggal 23 September 2024 sekira 08.00 Wib terdakwa mendatangi saksi korban Moh Bakti Sayuri yang lagi duduk santai di Punden Makam Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Nomor Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Moh Bakti Sayuri ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna coklat tahun 2019 Nomor Polisi L-6935-FW untuk pergi ke rumah saudaranya di Jalan Wonokitri Surabaya lalu saksi Moh Bakti Sayuri menyerahkan kunci kontak dan sepeda motornya beserta STNK kepada terdakwa selanjutnya sepeda motor Honda Vario warna coklat tahun 2019 Nomor Polisi L-6935-FW oleh dibawa dibawa pergi ke Jalan Jorjoran 1 Perintis 2/31 RT 002 RW 013 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya digadaikan kepada saksi Misrodin sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) sepeda motor Honda Vario warna coklat tahun 2019 Nomor Polisi L-6935-FW yang digadaikan oleh terdakwa uangnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tampa ijin atau tampa sepengetahuan terlebih dahulu dari saksi Moh Bakti Sayuri;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh Bakti Sayuri menderita kerugian sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah);

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP ------

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa Rusdiana Alias Dian Bin Supriyadi pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 bertempat di Punden Makam Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain deangan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang orang membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  •   Berawal pada Senin tanggal 23 September 2024 sekira 08.00 Wib terdakwa mendatangi saksi korban Moh Bakti Sayuri yang lagi duduk santai di Punden Makam Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Jalan Gubeng Klingsingan Gang 4 Nomor Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Moh Bakti Sayuri ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna coklat tahun 2019 Nomor Polisi L-6935-FW untuk pergi ke rumah saudaranya di Jalan Wonokitri Surabaya sehingga saksi Moh Bakti Sayuri percaya dengan kata-kata terdakwa karena terdakwa sering meminjam sepeda motor Sayuri kemudian saksi Moh Bakti Sayuri menyerahkan kunci kontak dan sepeda motornya beserta STNK kepada terdakwa selanjutnya sepeda motor Honda Vario warna coklat tahun 2019 Nomor Polisi L-6935-FW oleh dibawa dibawa pergi ke Jalan Jorjoran 1 Perintis 2/31 RT 002 RW 013 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya digadaikan kepada saksi Misrodin sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  •   Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh Bakti Sayuri menderita kerugian sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 378 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya