Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2499/Pid.B/2025/PN Sby 1.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
1.ALI ARASY
2.RIZKY AMANAH PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 2499/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5702/M.5.10.3/EKU.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ARASY[Penahanan]
2RIZKY AMANAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, bersama sama dengan ANDRI IRAWAN (berkas tersendiri)  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  tahun 2025, bertempat di  depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau Banjir, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pada malam hari  tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan dini hari tanggal 30 Agustus 2025 mengikuti aksi anarkis,  bakar bakar seperti kayu dan banyak barang lainnya ditengah jalan di sekitar jalan Basuki Rahmat depan dealer mobil TOYOTA untuk membuat suasana ricuh, selanjutnya sekira jam 01.30 wib terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA juga mengambil rambu rambu lalu lintas ” dilarang belok kanan” serta pengaitnya di daerah Keputran dimana saat itu posisi rambu rambu tersebut sudah dibawah atau sudah dirusak oleh pengunjuk rasa lainnya, selanjutnya jam 02.30 wib bergeser ke daerah Jager, kemudian jam 03.00 Wib bergeser lagi ke daerah Ngagel, kemudian jam.03.30 wib. Bergeser lagi ke daerah Monumen Kapal Selam, dan pada saat di daerah Monumen Kapal Selam ada orang diaksi demo tersebut yang tidak dikenal oleh para terdakwa melempar molotof kepada anggota polisi dan polisi melakukan perlawanan dengan berkali kali menyemprotkan gas air mata ke para pendemo dan akhirnya  jam 04.00 Wib terdakwa 1.ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 dini hari sekira jam 02.18 Wib terdakwa 1. ALI ARASY dikirimi saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY link Instragram terkait seruan aksi dari Dema Uin Sunan Ampel Surabaya yang akan di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 di depan Polda Jatim, dan saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY mengirim Chat WA lagi jam 03.31 Wib kepada terdakwa 1. ALI ARASY mengajak untuk mengikuti demo tersebut, sehingga terdakwa ALI ARASY ingin mengikuti demo tersebut dengan mengajak serta terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, terdakwa 1. ALI ARASY juga berencana meminjam jas almamater dari saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 wib terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA menjemput terdakwa 1. ALI ARASY di rumahnya jl. Kedondong Kidul G.1 No.90 Surabaya, kemudian bersama sama berangkat ke warung kopi Buk Yem untuk ngopi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nopol. L 3459 CAG milik terdakwa 1. ALI ARASY.
  • Selanjutnya sekira jam 10.30 Wib terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA bersama-sama berangkat ke arah Mapolda Jawa Timur dengan tujuan mengikuti  demo para ALIANSI MAHASISWA SURABAYA.
  • Sesampai di dekat Mapolda Jatim sekira jam 12.00 Wib, terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA berhenti di sebelah timur halte RS. Bhayangkara dan melihat para pendemo dari BADAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA SURABAYA berada di depan Mapolda Jatim dan sudah melakukan orasi, dimana terdengar teriakan melalui pengeras suara oleh seorang mahasiswa yang berdiri di depan mobil komando dengan kalimat ”hidup mahasiswa- hidup mahasiswa”.
  • Kurang lebih sekitar jam 12.30 Wib, Terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dihampiri oleh seorang laki laki yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan ciri ciri seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelingan kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam, tas slempang abu abu, celana jeans warna biru, sepatu warna putih, muncul dari kerumunan pendemo mendatangi  terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan meminta tolong menyuruh agar membelikan bersin dengan alasan sedang butuh untuk genset, agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena laki laki yang tidak dikenal oleh terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi jenset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya para terdakwa mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir terdakwa ALI ARASY, diboncengan tengah terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa.
  • Bahwa orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa yaitu seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelinga kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam, tas slempang abu abu, celana jeans warna biru, sepatu warna putih yang menyuruh para terdakwa membeli bensin adalah bernama ANDRI IRAWAN (berkas terpisah), yang merupakan anggota LBH Damar Indonesia.
  • Bahwa sekira jam 12.30 terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Surabaya di pinggir trotoar, kemudian ANDRI IRAWAN meminta tolong kepada terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik ANDRI IRAWAN.
  • Bahwa setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi  terdakwa 1.  ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air mineral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha terdakwa 2 RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN ( Berkas Terpisah ) tetap posisinya di bocengan paling belakang.
  • Bahwa pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut,  ANDRI IRAWAN menyuruh  terdakwa 1.  ALI ARASY dan RIZKI AMANAH PUTRA  dengan mengatakan ” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya terdakwa 1. ALI ARASY bertanya kepada ANDRI IRAWAN” apakah tidak apa”, dan dijawab oleh ANDRI IRAWAN ” sudah maju saja”.
  • Bahwa pada saat terdakwa 1. ALI ARASY,  terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di RS. Bayangkara  ada petugas pengamanan Demonstran yang memperhatikan, kemudian memberhentikan dan mengamankan terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi  tetapi ANDRI IRAWAN  lari menuju kerumunan, sedangkan terdakwa ALI ARASY dan  terdakwa 2.  RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
  • Bahwa para terdakwa melakukan dan turut melakukan pembelian BBM jenis pertalite yang sudah dibeli dan akan melemparkannya ke kerumunan masa pendemo dari BADAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA  SURABAYA adalah supaya demo menjadi ricuh dan keadaan menjadi tidak kondusif.
  • Bahwa para terdakwa memahami dan mengetahui akibat jika BBM tersebut dilempar kearah kerumunan pendemo nantinya akan mengakibatkan kepanikan dan bisa mengakibatkan terbakarnya BBM tersebut karena BBM yang dibeli dan dibawa tersebut adalah jenis minyak yang mudah terbakar, sehingga menimbulkan kericuhan ketika unjuk rasa saat itu, dan motif para terdakwa mengiyakan perintah ANDRI IRAWAN tersebut karena adanya kesenangan tersendiri jika terjadi kericuhan di berbagai lokasi di Surabaya.
  • Bahwa fakta yang tertuang dalam Berkas Perkara, menerangkan bahwa  ANDRI IRAWAN yang beralasan menyuruh para terdakwa mencarikan bensin untuk mengisi genset ternyata hanyalah alasan ANDRI IRAWAN saja, karena pada kenyataannya genset tidak pernah kehabisan bensin dan selama demo unjuk rasapun genset yang digunakan untuk demo unjuk rasa tidak pernah mati dan selalu hidup hingga demo berakhir.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

A T A U

KEDUA  :

Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, bersama sama dengan ANDRI IRAWAN  (disidangkan dalam perkara lain)  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  tahun 2025, bertempat di  depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, para terdakwa bersama ANDRI IRAWAN yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  percobaan melakukan kejahatan yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau Banjir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pada malam hari  tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan dini hari tanggal 30 Agustus 2025 mengikuti aksi anarkis,  bakar bakar seperti kayu dan banyak lainnya ditengah jalan di sekitar jalan Basuki Rahmat depan dealer mobil TOYOTA untuk membuat suasana ricuh, selanjutnya sekira jam 01.30 wib terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA juga mengambil rambu rambu lalu listas ” dilarang belok kanan” serta pengaitnya di daerah Keputran dimana saat itu posisi rambu rambu tersebut sudah dibawah atau sudah dirusak oleh pengunjuk rasa lainnya, selanjutnya jam 02.30 wib bergeser ke daerah Jager, kemudian jam 03.00 Wib  bergeser lagi ke daerah Ngagel, kemudian jam.03.30 wib. Bergeser lagi ke daerah Monumen Kapal Selam, dan pada saat di daerah Monumen Kapal Selam ada orang diaksi demo tersebut yang tidak dikenal oleh para terdakwa melempat molotof kepada anggota polisi dan polisi melakukan perlawanan dengan berkali kali menyemprotkan gas air mata ke para pendemo dan akhirnya  jam 04.00 Wib terdakwa1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 dini hari sekira jam 02.18 Wib terdakwa 1. ALI ARASY dikirimi saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY link Instragram terkait seruan aksi dari Dema Uin Sunan Ampel Surabaya yang akan diadakan di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 di depan Polda Jatim, dan saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY mengirim Chat WA lagi jam 03.31 Wib. Kepada terdakwa 1. ALI ARASY mengajak untuk mengikuti demo tersebut, sehingga

terdakwa ALI ARASY ingin mengikuti demo tersebut dengan mengajak serta terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, terdakwa 1. ALI ARASY juga berencana meminjam jas almamater dari saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 wib terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA menjemput terdakwa 1. ALI ARASY di rumahnya jl. Kedondong Kidul G.1 No.90 Surabaya, kemudian bersama sama berangkat ke warung kopi Buk Yem untuk ngopi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nopol. L 3459 CAG milik terdakwa 1. ALI ARASY.
  • Selanjutnya sekira jam 10.30 Wib. Terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA bersama-sama berangkat ke arah Mapolda Jawa Timur dengan tujuan mengikuti  demo para ALIANSI MAHASISWA SURABAYA.
  • Sesampai di dekat Malpolda Jatim sekira jam 12.00 Wib, terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA berhenti di sebelah timur halte RS. Bhayangkara dan melihat para pendemo dari BADAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA SURABAYA sudah berapa di depan Mapolda Jatim dan sudah melakukan orasi, dimana terdengar teriakan melalui pengeras suara suara oleh seorang mahasiswa yang berdiri di depan mobil komando dengan kalimat ”hidup mahasiswa- hidup mahasiswa”
  • Kurang lebih sekitar jam 12.30 Wib, Terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dihampiri oleh seorang laki laki yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan ciri ciri seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelingan kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam. Tas slempang abu abu, celana jans warna biru, sepatu warna putih, muncul dari kerumunan masa pendemo mendatangi  terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan meminta tolong menyuruh agar membelikan bersin dengan alasan sedang butuh untuk genset, agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena laki laki yang tidak dikenal oleh terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi jenset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya para terdakwa mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir terdakwa ALI ARASY, diboncengan tengah terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa.
  • Bahwa orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa yaitu seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelingan kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam. Tas slempang abu abu, celana jans warna biru, sepatu warna putih yang menyuruh para terdakwa membeli bensin ternyata  setelah  adalah bernama ANDRI IRAWAN (berkas terpisah), yang merupakan anggota LBH Damar Indonesia.
  • Kemudian sekira jam 12.30 terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Siurabaya di pinggir trotoar, kemudian ANDRI IRAWAN meminta tolong kepada terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik ANDRI IRAWAN.
  • Selanjutnya setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi  terdakwa 1.  ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air meniral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha dan ANDRI IRAWAN tetap posisinya di bocengan paling belakang.
  • Kemudian pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut,  ANDRI IRAWAN menyuruh  terdakwa 1.  ALI ARASY dan RIZKI AMANAH PUTRA  dengan mengatakan ” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya terdakwa 1. ALI ARASY bertanya kepada ANDRI IRAWA” apakah tidak papa”, dan dijawab oleh terdakwa ” sudah maju saja”.
  • Bahwa pada saat terdakwa 1. ALI ARASY,  terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di RS. Bayangkara  ada petugas pengamanan Demontran yang memperhatikan, kemudian memberhentikan dan mengamankan terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi  tetapi ANDRI IRAWAN  lari menuju kerumunan, sedangkan terdakwa ALI ARASY dan  terdakwa 2.  RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
  • Bahwa para terdakwa melakukan dan turut melakukan pembelian BBM jenis pertalite yang sudah dibeli dan akan melemparkannya ke kerumunan masa pendemo dari BANDAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA  SURABAYA adalah supaya demo menjadi ricuh dan keadaan menjadi tidak kondusif.
  • Bahwa para terdakwa memahami dan mengetahui akibat jika BBM tersebut dilempar kearah kerumunan pendemo nantinya akan mengakibatkan kepanikan dan bisa mengakibatkan terbakarnya BBM tersebut karena BBM yang dibeli dan dibawa tersebut adalah jenis minyak yang mudah terbakar, sehingga menimbulkan kericuhan ketika unjuk rasa saat itu, dan motif para terdakwa mengiyakan perintah ANDRI IRAWAN tersebut karena adanya kesenangan tersendiri jika terjadi kericuhan di berbagai lokasi di Surabaya.
  • Bahwa fakta yang tertuang dalam Berkas Perkara, ANDRI IRAWAN yang beralasan menyuruh para terdakwa mencarikan bensin untuk mengisi genset ternyata hanyalah alasan ANDRI IRAWAN saja, karena pada kenyataannya genset tidak pernah kehabisan bensin dan selama demo unjuk rasapun genset yang digunakan untuk demo unjuk rasa tidak pernah mati dan selalu hidup hingga demo berakhir.
  • Bahwa  perbuatan para terdakwa dan ANDRI IRAWAN yang mau melemparkan BBM jenis Pertalite ke kerumanan masa tidak sampai terjadi karena pada saat terdakwa 1. ALI ARASY dan  terdakwa 2. RIZKI AMNAH PUTRA  bersama sama dengan ANDRI IRAWAN  baru sampai di depan rumah sakit Bhayangkara terdakwa diamankan petugas karena sudah ketahuan membawa bensin jenis  Pertalite, hal tersebut sebagai antisipasi petugas sebelum para terdakwa ada kesempat melemparkan BBM jenis Peratlite ke kerumunan  masa unjuk rasa / demo yang kemungkinan jika dipergunakan dan dilemparkan ke kerumunan masa para pendemo dari BADAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA se SURABAYA, akan bisa menimbulkan ledakan, kebakaran dan menimbukan kericuan sehingga keadaan tidak kondusif.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 KUHP.

 

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA bersama dengan ANDRI IRAWAN (disidangkan dalam perkara lain)  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus  tahun 2025, bertempat di  depan Mapolda Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, para terdakwa dan ANDRI IRAWAN, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut dan memasukkan ke Indonesia, bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pada malam hari  tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan dini hari tanggal 30 Agustus 2025 mengikuti aksi anarkis,  bakar bakar seperti kayu dan banyak lainnya ditengah jalan di sekitar jalan Basuki Rahmat depan dealer mobil TOYOTA untuk membuat suasana ricuh, selanjutnya sekira jam 01.30 wib terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA juga mengambil rambu rambu lalu listas ” dilarang belok kanan” serta pengaitnya di daerah Keputran dimana saat itu posisi rambu rambu tersebut sudah dibawah atau sudah dirusak oleh pengunjuk rasa lainnya, selanjutnya jam 02.30 wib bergeser ke daerah Jager, kemudian jam 03.00 Wib  bergeser lagi ke daerah Ngagel, kemudian jam.03.30 wib. Bergeser lagi ke daerah Monumen Kapal Selam, dan pada saat di daerah Monumen Kapal Selam ada orang diaksi demo tersebut yang tidak dikenal oleh para terdakwa melempat molotof kepada anggota polisi dan polisi melakukan perlawanan dengan berkali kali menyemprotkan gas air mata ke para pendemo dan akhirnya  jam 04.00 Wib terdakwa1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 dini hari sekira jam 02.18 Wib terdakwa 1. ALI ARASY dikirimi saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY link Instragram terkait seruan aksi dari Dema Uin Sunan Ampel Surabaya yang akan diadakan di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 di depan Polda Jatim, dan saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY mengirim Chat WA lagi jam 03.31 Wib. Kepada terdakwa 1. ALI ARASY mengajak untuk mengikuti demo tersebut, sehingga terdakwa ALI ARASY ingin mengikuti demo tersebut dengan mengajak serta terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, terdakwa 1. ALI ARASY juga berencana meminjam jas almamater dari saksi AHMAD ULIL AZMI MAULIDY.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 wib terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA menjemput terdakwa 1. ALI ARASY di rumahnya jl. Kedondong Kidul G.1 No.90 Surabaya, kemudian bersama sama berangkat ke warung kopi Buk Yem untuk ngopi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nopol. L 3459 CAG milik terdakwa 1. ALI ARASY.
  • Selanjutnya sekira jam 10.30 Wib. Terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA bersama-sama berangkat ke arah Mapolda Jawa Timur dengan tujuan mengikuti  demo para ALIANSI MAHASISWA SURABAYA.
  • Sesampai di dekat Malpolda Jatim sekira jam 12.00 Wib, terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA berhenti di sebelah timur halte RS. Bhayangkara dan melihat para para pendemo dari BADAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA SURABAYA sudah berapa di depan Mapolda Jatim dan sudah melakukan orasi, dimana terdengar teriakan melalui pengeras suara suara oleh seorang mahasiswa yang berdiri di depan mobil komando dengan kalimat ”hidup mahasiswa- hidup mahasiswa”
  • Kurang lebih sekitar jam 12.30 Wib, Terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dihampiri oleh seorang laki laki yang tidak dikenal oleh para terdakwa dengan ciri ciri seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelingan kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam. Tas slempang abu abu, celana jans warna biru, sepatu warna putih, muncul dari kerumunan masa pendemo mendatangi  terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan meminta tolong menyuruh agar membelikan bersin dengan alasan sedang butuh untuk genset, agar mencarikan atau membelikan bensin di lokasi terdekat dari lokasi unjuk rasa, awalnya terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA menolak tetapi karena laki laki yang tidak dikenal oleh terdakwa beralasan membutuhkan bensin untuk mengisi jenset, dan meminta tolong untuk diantarkan saja mencari bensin akhirnya para terdakwa mau mengantarkan dengan berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa ALI ARASY, dengan posisi didepan yang menyetir terdakwa ALI ARASY, diboncengan tengah terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan di boncengan paling belakang adalah orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa.
  • Bahwa orang yang tidak dikenal oleh para terdakwa yaitu seorang laki laki berumur 20 tahun keatas, berkulit coklat berambut hitam bergaya mulet kemudian ada anting kecil ditelingan kirinya, bertubuh sedang tidak kurus atau tidak gemuk  tinggi kisaran 165 Cm, memakai kemeja warna merah dengan logo garuda warna putih di dada sebelah kanan, topi hitam, kacamata hitam. Tas slempang abu abu, celana jans warna biru, sepatu warna putih yang menyuruh para terdakwa membeli bensin ternyata  setelah  adalah bernama ANDRI IRAWAN (berkas terpisah), yang merupakan anggota LBH Damar Indonesia.
  • Kemudian sekira jam 12.30 terdakwa ALI ARASY dan terdakwa RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di kios penjual Bensin di Jln. Gayungan Gang 2 Siurabaya di pinggir trotoar, kemudian ANDRI IRAWAN meminta tolong kepada terdakwa 1. ALI ARASY dan terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA untuk turun dari motor dan membeli 3 liter BBM jenis Pertalite yang diletakkan di botol air Mineral Cleo masing masing 1,5 liter BBM, uang yang digunakan membeli BBM jenis Pertalite tersebut adalah milik ANDRI IRAWAN.
  • Selanjutnya setelah selesai membeli BBM jenis Pertalite tersebut dimana posisi  terdakwa 1.  ALI ARASY masih didepan mengendarai sepeda motor, diboncengan tengah terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dengan membawa 2 BBM jenis Pertalite yang diletakan di botol air meniral cleo ukuran 1,5 liter yang dipegang dengan kedua tangan masing masing 1 botol BBM dengan posisi diletakkan di paha dan ANDRI IRAWAN tetap posisinya di bocengan paling belakang.
  • Kemudian pada saat diperjalanan dengan membawa 2 botol BBM tersebut,  ANDRI IRAWAN menyuruh  terdakwa 1.  ALI ARASY dan RIZKI AMANAH PUTRA  dengan mengatakan ” nanti agar supaya BBM tersebut dibawa ke arah kerumunan kemudian lempar saja”, selanjutnya terdakwa 1. ALI ARASY bertanya kepada ANDRI IRAWA” apakah tidak papa”, dan dijawab oleh terdakwa ” sudah maju saja”.
  • Bahwa pada saat terdakwa 1. ALI ARASY,  terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA dan ANDRI IRAWAN sampai di RS. Bayangkara  ada petugas pengamanan Demontran yang memperhatikan, kemudian memberhentikan dan mengamankan terdakwa 1. ALI ARASY, terdakwa 2. RIZKI AMANAH PUTRA, kemudian dilakukan interogasi  tetapi ANDRI IRAWAN  lari menuju kerumunan, sedangkan terdakwa ALI ARASY dan  terdakwa 2.  RISKI AMANAH PUTRA diamankan petugas.
  • Bahwa ANDRI IRAWAN yang menyuruh para terdakwa untuk membeli BBM jenis pertalite dan para terdakwa melakukan dan turut melakukan pembelian BBM jenis pertalite tersebut adalah kegunaannya  akan melemparkannya ke kerumunan masa pendemo dari BANDAN EKSEKUTIF ALIANSI MAHASISWA  SURABAYA adalah supaya demo menjadi ricuh dan keadaan menjadi tidak kondusif.
  • Bahwa para terdakwa dan ANDRI IRAWAN memahami dan mengetahui akibat jika BBM tersebut dilempar kearah kerumunan pendemo nantinya akan mengakibatkan kepanikan dan bisa mengakibatkan terbakarnya BBM tersebut karena BBM yang dibeli dan dibawa tersebut adalah jenis minyak yang mudah terbakar, sehingga menimbulkan kericuhan ketika unjuk rasasaat itu, dan motif para terdakwa mengiyakan perintah ANDRI IRAWAN tersebut karena adanya kesenangan tersendiri jika terjadi kericuhan di berbagai lokasi di Surabaya.
  • Bahwa ANDRI IRAWAN yang beralasan menyuruh para terdakwa mencarikan bensin untuk mengisi genset ternyata hanyalah alasan ANDRI IRAWAN saja, karena pada kenyataannya genset tidak pernah kehabisan bensin dan selama demo unjuk rasapun genset yang digunakan untuk demo unjuk rasa tidak pernah mati dan selalu hidup hingga demo berakhir.

 

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya