| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Wonorejo Nomor 12, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, luas ± 0,020 Da (nol koma dua puluh desiare) berdasarkan Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur/Selatan Nomor Persil 37 Kelas II.6 atas nama : Muryanto, (In Casu Tergugat) tanggal 9 Oktober 1982 Dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Ir.Chairul Djaelani
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Timur : Agus Pramudji
- Sebelah Barat : Nadira Shahnaz
Antara Para Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Wonorejo Nomor 12, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, luas ± 0,020 Da (nol koma dua puluh desiare) berdasarkan Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur/Selatan Nomor Persil 37 Kelas II.6 atas nama : Muryanto, (In Casu Tergugat) tanggal 9 Oktober 1982 Dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Ir.Chairul Djaelani
- Sebelah Selatan: Jalan
- Sebelah Timur : Agus Pramudji
- Sebelah Barat : Nadira Shahnaz
Adalah milik Para Penggugat (Hery Indrawan dan Hendra Mulyawan);
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dokumen-dokumen peralihan hak dan menjadikan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan
Daerah Surabaya Timur/Selatan Nomor Persil 37 Kelas II.6 atas nama : Muryanto, (In Casu Tergugat) tanggal 9 Oktober 1982. Menjadi atas nama Para Penggugat (Hery Indrawan dan Hendra Mulyawan);
- Memerintahkan Turut Tergugat I (In Casu Kepala Badan Pertanahan Kota Surabaya II) agar memproses dan mencetak Sertifikat Hak Milik berdasarkan Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Surabaya Timur/Selatan Nomor Persil 37 Kelas II.6 atas nama : Muryanto, (In Casu Tergugat) tanggal 9 Oktober 1982. Menjadi atas nama Para Penggugat ( Hery Indrawan dan Hendra Mulyawan);
- Memerintahkan Turut Tergugat III (In Casu Notaris/PPAT Indriani Yasmin, S.H.) agar membuatkan Akta Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaaer Bij Voorraad) meskipun Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III melakukan perlawanan bantahan (Verzet) atau upaya hukum banding dan kasasi.
|