Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Pengugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 9 x Rp. 4.725.479,- = Rp. 42.529.311,-
- Uang penghargaan masa kerja : 10 x 4.725.479,- = Rp. 47.254.790,- +
- umlah = Rp. 89.784.101,-
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta upah selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 3 x Rp. 4.725.479,- = Rp. 14.176.437,-
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar selisih kekurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Sdr. Harianto sesuai perhitungan dari pihak pekerja. Sebesar : Rp. 2.877.192,- (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu serratus Sembilan puluh dua rupiah)
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|