Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1200/Pdt.G/2025/PN Sby 1.HARTATI SUPIANTO
2.WAHYU DHARMAYASA
3.ELLY SUPIANTO
4.YONG SIANG (DJOKO SUSILO) P
5.EVI PANDOWO
EKO PANDOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1200/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTATI SUPIANTO
2WAHYU DHARMAYASA
3ELLY SUPIANTO
4YONG SIANG (DJOKO SUSILO) P
5EVI PANDOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.HARTATI SUPIANTO
2MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.WAHYU DHARMAYASA
3MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.ELLY SUPIANTO
4MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.YONG SIANG (DJOKO SUSILO) P
5MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H.EVI PANDOWO
Tergugat
NoNama
1EKO PANDOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2
2PT. Bank Central Asia Tbk
3PT. Bank OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT  merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Supianto Pandowo;
  3. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, yakni;
    1. Tergugat selaku ahli waris tidak kooperatif untuk bersama-sama dengan PARA PENGGUGAT  guna mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada untuk mengurus, melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris, serta menjual, menjaminkan, menyewakan, mengalihkan, dan melakukan semua perbuatan hukum terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo.
    2. Tergugat tidak menanggapi segala upaya dan somasi yang telah dilakukan PARA PENGGUGAT  dengan itikad baik guna menghubungi TERGUGAT untuk menyelesaikan pengurusan seluruh harta waris Almarhum Supianto Pandowo

Seluruhnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak diketahui alamatnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk SETUJU terhadap perbuatan hukum yakni mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada untuk mengurus, melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris dan melakukan semua perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatas pada menjual, menjaminkan, membagi, menyewakan dan mengalihkan terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT  atas :
    1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  69 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 99 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 334/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  157 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Ng (Oei) See Thing  atau Hartati Supianto.
    4. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 344/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  185 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 307/K/Kelurahan Aloon-Aloon Contong, dengan luas tanah  48 m2, yang terletak di Kelurahan Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT II.
    6. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. B.144/K/Bubutan, Kelurahan Bubutan, dengan luas tanah 89 m2, yang terletak di Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT III.

Dapat dilakukan tanpa kehadiran dan tanda tangan dari TERGUGAT.

  1. Memerintahkan PARA PENGGUGAT  untuk menyerahkan dan menyimpan bagian milik TERGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Waris apabila dilakukan penjualan aset milik Almarhum Supianto Pandowo pada Pengadilan Negeri Surabaya (Konsinyasi).
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk memproses permohonan PARA PENGGUGAT  untuk mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris dan melakukan semua perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatas pada menjual, menjaminkan, membagi, menyewakan dan mengalihkan terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT  atas :
    1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  69 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 99 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 334/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  157 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Ng (Oei) See Thing  atau Hartati Supianto.
    4. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 344/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah  185 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 307/K/Kelurahan Aloon-Aloon Contong, dengan luas tanah  48 m2, yang terletak di Kelurahan Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT II.
    6. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. B.144/K/Bubutan, Kelurahan Bubutan, dengan luas tanah 89 m2, yang terletak di Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT III.

Dapat dilakukan tanpa persetujuan, kehadiran dan tanda tangan dari TERGUGAT.

  1. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad), setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak