| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Supianto Pandowo;
- Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, yakni;
- Tergugat selaku ahli waris tidak kooperatif untuk bersama-sama dengan PARA PENGGUGAT guna mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada untuk mengurus, melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris, serta menjual, menjaminkan, menyewakan, mengalihkan, dan melakukan semua perbuatan hukum terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo.
- Tergugat tidak menanggapi segala upaya dan somasi yang telah dilakukan PARA PENGGUGAT dengan itikad baik guna menghubungi TERGUGAT untuk menyelesaikan pengurusan seluruh harta waris Almarhum Supianto Pandowo
Seluruhnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak diketahui alamatnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk SETUJU terhadap perbuatan hukum yakni mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada untuk mengurus, melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris dan melakukan semua perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatas pada menjual, menjaminkan, membagi, menyewakan dan mengalihkan terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT atas :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 69 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 99 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 334/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 157 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Ng (Oei) See Thing atau Hartati Supianto.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 344/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 185 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 307/K/Kelurahan Aloon-Aloon Contong, dengan luas tanah 48 m2, yang terletak di Kelurahan Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT II.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. B.144/K/Bubutan, Kelurahan Bubutan, dengan luas tanah 89 m2, yang terletak di Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT III.
Dapat dilakukan tanpa kehadiran dan tanda tangan dari TERGUGAT.
- Memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk menyerahkan dan menyimpan bagian milik TERGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Waris apabila dilakukan penjualan aset milik Almarhum Supianto Pandowo pada Pengadilan Negeri Surabaya (Konsinyasi).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk memproses permohonan PARA PENGGUGAT untuk mengurus harta warisan termasuk namun tidak terbatas pada melakukan perpanjangan dan/atau pembaharuan hak, melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya), melakukan balik nama waris dan melakukan semua perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatas pada menjual, menjaminkan, membagi, menyewakan dan mengalihkan terkait harta waris Almarhum Supianto Pandowo yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT atas :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 69 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 386/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 99 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 334/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 157 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Ng (Oei) See Thing atau Hartati Supianto.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 344/Lingkungan Rangkah, dengan luas tanah 185 m2, yang terletak di Lingkungan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 307/K/Kelurahan Aloon-Aloon Contong, dengan luas tanah 48 m2, yang terletak di Kelurahan Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT II.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. B.144/K/Bubutan, Kelurahan Bubutan, dengan luas tanah 89 m2, yang terletak di Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama Supianto Pandowo, yang saat ini masih belum bisa di roya dari TURUT TERGUGAT III.
Dapat dilakukan tanpa persetujuan, kehadiran dan tanda tangan dari TERGUGAT.
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad), setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|