| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Nur Haris Arhadi 2.Arif Rahman Irsady 3.Sandy Septi Murhanta Hidayat 4.Heradian Salipi |
ROESPANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 02/TUT.01.03/24/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa ROESPANDI selaku Direktur CV RONGGO berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 9 Oktober 1982 dihadapan Notaris MAGDALENA S GANDAWIDJAJA, pada tanggal 8 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No.7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo (terhadap kedua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap/incrach van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya; Perbuatan Terdakwa ROESPANDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa ROESPANDI selaku Direktur CV RONGGO berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 9 Oktober 1982 dihadapan Notaris MAGDALENA S GANDAWIDJAJA, pada tanggal 8 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No.7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang memberikan hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo Periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, bersama-sama dengan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo (terhadap kedua perkaranya telah berkekuatan hukum tetap/incrach van gewijsde berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025 dan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2025) dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo dan EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, ---------- Perbuatan Terdakwa ROESPANDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
