Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | SAMSUL HADI, SH | MUHAMAD JAMROJI BIN MASJHUDI | Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-854/M.5.22/Ft.1/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa mereka Terdakwa MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar,di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. SUBSIDIAIR : Bahwa mereka Terdakwa MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. LEBIH SUBSIDIAIR : Bahwa mereka Terdakwa MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan kegiatan penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPAL-DT (Skala Kota dan Permukiman) yang masih memiliki Idle Capacity Kelurahan Kauman secara bersama-sama dengan Saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, saksi YANUAR ERI selaku TFL Teknis pada kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Kelurahan Sukorejo dan di Kelurahan Turi, Saksi TUKILAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan, Saksi MASTUR HUDI selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2, Saksi ANDI WINARTA selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Saksi HADI KAMISWORO selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an, Saksi SUHARYONO, SH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi ERLIN FERIDA KUSNAWATI, ST.,MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenlor Kota Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |