Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Sby YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH CALSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-171/M.5.43/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CALSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Pondok Benowo Indah Blok SS No. 05 Rt.03 Rw.08 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah melakukan perbuatan” menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD AKMAL yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Pondok Benowo Indah Blok SS No. 05 Rt.03 Rw.08 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak warna hitam bekas tempat VAVOR merk ELITE SERIES yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering dengan berat Bruto + 9,21 (sembilan koma dua puluh satu) Gram berikut kertas pembungkus dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dengan kartu three 0895337362162 yang berada di atas kursi sofa diteras rumah terdakwa. Bahwa ganja tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari KACONG (DPO)  dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA berupa : 8 (delapan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat + 9,21 gram beserta pembungkusnya, kemudian dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.    
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10735/NNF/2019 tanggal 26 November 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 19617/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,520 gram;
  • 19618/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,339 gram;
  • 19619/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,354 gram;
  • 19620/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,401 gram;
  • 19621/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,980 gram;
  • 19622/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,850 gram;
  • 19623/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,875 gram;
  • 19624/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,658 gram;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB:10735/NNF/2019 tanggal 26 November 2019  Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.SI, Dra. FITYANA HAWA, TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 19617/2019/NNF,- s/d 19624/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja tanpa seizin dari instansi yang berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

 

Kedua

Bahwa Bahwa ia terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Pondok Benowo Indah Blok SS No. 05 Rt.03 Rw.08 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal  atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah melakukan perbuatan” penyalahgunaan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri , dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekiri pukul 01.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Pondok Benowo Indah Blok SS No.05 Rt.03 Rw.08 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya terdakwa memakai narkotika golongan I jenis ganja dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya kemudian tembakau rokok tersebut terdakwa keluarkan dari lintingan Rokok kemudian daun ganja kering terdakwa campur dengan tambakau rokok surya lalu terdakwa masukan lagi kedalam lintingan rokok dan setelah itu terdakwa bakar dendan korek api dan dihisap menggunakan mulut.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ABDULLAH dan saksi MUHAMMAD AKMAL yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Pondok Benowo Indah Blok SS No. 05 Rt.03 Rw.08 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah kotak warna hitam bekas tempat VAVOR merk ELITE SERIES yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering dengan berat Bruto + 9,21 (sembilan koma dua puluh satu) Gram berikut kertas pembungkus dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dengan kartu three 0895337362162 yang berada di atas kursi sofa diteras rumah terdakwa. Bahwa ganja tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari KACONG (DPO)  dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA berupa : 8 (delapan) bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat + 9,21 gram beserta pembungkusnya, kemudian dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilak serta Cap Polri.    
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10735/NNF/2019 tanggal 26 November 2019 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 19617/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,520 gram;
  • 19618/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,339 gram;
  • 19619/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,354 gram;
  • 19620/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,401 gram;
  • 19621/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,980 gram;
  • 19622/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,850 gram;
  • 19623/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,875 gram;
  • 19624/2019/NNF,- : berupa satu kantong berisikan berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,658 gram;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB:10735/NNF/2019 tanggal 26 November 2019  Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa CALRSBER ADOLF GIOFANI MARINGKA Bin DOLVI EDUARD MARINGKA oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.SI, Dra. FITYANA HAWA, TITIN ERNAWATI S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 19617/2019/NNF,- s/d 19624/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Rekomendasri Nomor : Rekom/158/XI/TAT/RH.00.01/2019/BNNP-JATIM yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur tanggal 6 November 2019 terdakwa adalah pecandu narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya