Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 31/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-5410/M.5.43/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2020, bertempat di Jalan Bendul Merisi Jaya Gang Makam No. 6 RT 004/RW 012, Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 1 Mei 2020 sekira jam 19.30 wib bertempat di pasar Krian Sidoarjo, terdakwa membeli pil dengan merek LL dari sdr. AGIS (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong plastik, yang mana setiap kantong berisi 1.000 (seribu) butir pil, sehingga jumlah keseluruhan pil sebanyak 2.000 (dua ribu) pil dengan harga sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa sendiri, setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, terdakwa langsung bergegas kembali ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Bendul Merisi Jaya Gang Makam No. 6 RT 004/RW 012, Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa membagi 2 (dua) kantong plastik pil tersebut menjadi beberapa kemasan plastik untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan jenis 1 (satu) klip plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah membagi pil merek LL tersebut menjadi beberapa bungkus adapun terdakwa menjual pil merek LL baik dalam kemasan 10 (sepuluh) butir maupun dalam kemasan 50 (lima puluh) butir kepada beberapa orang teman-teman terdakwa yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa dan paling terakhir pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 15.00 wib bertempat di rumah terdakwa, adapun terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik yang berisi 50 (lima puluh) pil merek LL kepada sdr. HERU dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi AGUNG TRI WIBOWO dan saksi ABDULLAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari yang sama yaitu hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa, kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 521 (lima ratus dua puluh satu) butir pil merek LL, 15 (lima belas) klip plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil merek LL, 2 (dua) klip plastik yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil merek LL, dengan total keseluruhan pil merek LL yang ditemukan sejumlah 751 (tujuh ratus lima puluh satu) butir, dan 1 (satu) pack yang berisi klip plastik kosong yang keseluruhan di dalam lemari baju yang berada di ruang tamu rumah terdakwa;
  • Bahwa dari jumlah 751 (tujuh ratus lima puluh satu) butir pil merek LL tersebut disisihkan sejumlah 20 (dua puluh) butir pil merek LL, diantaranya 10 butir dipergunakan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jawa Timur dan 10 butir dipergunakan untuk pemeriksaan di BPOM Surabaya, terhadap barang berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polda Jawa Timur pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020, berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5267/NOF/2020 atas nama tersangka ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 10387/2020/NNF,- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto sekira 1,913 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCL, mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk narkotiika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan dikembalikan 8 (delapan) butir berat netto sekira 1,524 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli oleh BPOM Surabaya yang diterangkan oleh VERONIKA SANDRA LOLITA, S.Si., Apt., tablet putih bertuliskan “LL” merupakan obat tanpa ijin edar.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197  jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

---------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2020, bertempat di Jalan Bendul Merisi Jaya Gang Makam No. 6 RT 004/RW 012, Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ( Pasal 98 ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan Pasal 98 ayat (3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 1 Mei 2020 sekira jam 19.30 wib bertempat di pasar Krian Sidoarjo, terdakwa membeli pil dengan merek LL dari sdr. AGIS (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong plastik, yang mana setiap kantong berisi 1.000 (seribu) butir pil, sehingga jumlah keseluruhan pil sebanyak 2.000 (dua ribu) pil dengan harga sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa sendiri, setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, terdakwa langsung bergegas kembali ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Bendul Merisi Jaya Gang Makam No. 6 RT 004/RW 012, Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, kemudian sesampainya di rumah, terdakwa membagi 2 (dua) kantong plastik pil tersebut menjadi beberapa kemasan plastik untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan jenis 1 (satu) klip plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah membagi pil merek LL tersebut menjadi beberapa bungkus adapun terdakwa menjual pil merek LL baik dalam kemasan 10 (sepuluh) butir maupun dalam kemasan 50 (lima puluh) butir kepada beberapa orang teman-teman terdakwa yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa dan paling terakhir pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 15.00 wib bertempat di rumah terdakwa, adapun terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik yang berisi 50 (lima puluh) pil merek LL kepada sdr. HERU dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi AGUNG TRI WIBOWO dan saksi ABDULLAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari yang sama yaitu hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah terdakwa, kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 521 (lima ratus dua puluh satu) butir pil merek LL, 15 (lima belas) klip plastik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil merek LL, 2 (dua) klip plastik yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil merek LL, dengan total keseluruhan pil merek LL yang ditemukan sejumlah 751 (tujuh ratus lima puluh satu) butir, dan 1 (satu) pack yang berisi klip plastik kosong yang keseluruhan di dalam lemari baju yang berada di ruang tamu rumah terdakwa;
  • Bahwa dari jumlah 751 (tujuh ratus lima puluh satu) butir pil merek LL tersebut disisihkan sejumlah 20 (dua puluh) butir pil merek LL, diantaranya 10 butir dipergunakan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jawa Timur dan 10 butir dipergunakan untuk pemeriksaan di BPOM Surabaya, terhadap barang berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polda Jawa Timur pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020, berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5267/NOF/2020 atas nama tersangka ARIF SETIAWAN BIN ARPATUN yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 10387/2020/NNF,- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto sekira 1,913 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCL, mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk narkotiika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan dikembalikan 8 (delapan) butir berat netto sekira 1,524 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli oleh BPOM Surabaya yang diterangkan oleh VERONIKA SANDRA LOLITA, S.Si., Apt., tablet putih bertuliskan “LL” merupakan obat tanpa ijin edar.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196  jo. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya