Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1116/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1116/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3062/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kalimas Baru 2 Gg. Timur No. 29, RT/RW 007/009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI keluar rumah dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stir, selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG milik Saksi IMAM SYAFI’I yang tidak dikunci stir dan yang terparkir tertutup gerobak sampah di depan rumah yang beralamat di Jl. Kalimas Baru 2 Gg. Timur No. 29, RT/RW 007/009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa setelah melihat situasi yang sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG tersebut dan langsung mendorong atau menuntun sepeda motor tersebut keluar gang;
  • Bahwa setelah berhasil keluar gang dan berada di pinggir jalan raya, Terdakwa meminta tolong kepada orang yang lewat untuk mengantar ke pom bensin terdekat dengan alasan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG yang Terdakwa tuntun kehabisan bensin dengan cara mendorong sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG menggunakan kaki sebelah kiri orang yang tidak dikenal tersebut sambil mengendarai sepeda motornya. Selanjutnya sesampainya di pom bensin dan orang yang menolong Terdakwa sudah pergi, Terdakwa lanjut menuntun motor tersebut ke rumah Saudara MUHAMMAD (DPO) yang beralamat di Jl. Jatipurwo, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
  • Sesampainya di rumah Sdr. MUHAMMAD (DPO), Terdakwa meminta Sdr. MUHAMMAD (DPO) untuk menjualkan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG dan Terdakwa menunggu di rumah Sdr. MUHAMMAD (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. MUHAMMAD (DPO) kembali ke rumah dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG;
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi online SLOT, dan membeli HP Merk Redmi warna hitam yang dibeli dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.45 WIB, Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN mendapat informasi tentang adanya tindak pidana pencurian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/II/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 15 Februari 2025 dan atas informasi tersebut, para Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di depan gang Jl. Kalimas Baru 2, RT 007/RW 009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, kemudian Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN membawa Tersangka ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi IMAM SYAFI’I dan mengakibatkan Saksi IMAM SYAFI’I mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kalimas Baru 2 Gg. Timur No. 29, RT/RW 007/009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI keluar rumah dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stir, selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa ZAINAL EFENDI BIN MAYEDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG milik Saksi IMAM SYAFI’I yang tidak dikunci stir dan tertutup gerobak sampah yang terparkir di Jl. Kalimas Baru 2 Gg. Timur No. 29, RT/RW 007/009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa setelah melihat situasi yang sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG tersebut dan langsung mendorong atau menuntun sepeda motor tersebut keluar gang;
  • Bahwa setelah berhasil keluar gang dan berada di pinggir jalan raya, Terdakwa meminta tolong kepada orang yang lewat untuk mengantar ke pom bensin terdekat dengan alasan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG yang Terdakwa tuntun kehabisan bensin dengan cara mendorong sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG menggunakan kaki sebelah kiri orang yang tidak dikenal tersebut sambil mengendarai sepeda motornya. Selanjutnya sesampainya di pom bensin dan orang yang menolong Terdakwa sudah pergi, Terdakwa lanjut menuntun motor tersebut ke rumah Saudara MUHAMMAD (DPO) yang beralamat di Jl. Jatipurwo, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
  • Sesampainya di rumah Sdr. MUHAMMAD (DPO), Terdakwa meminta Sdr. MUHAMMAD (DPO) untuk menjualkan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG dan Terdakwa menunggu di rumah Sdr. MUHAMMAD (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. MUHAMMAD (DPO) kembali ke rumah dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2019, No. Polisi: L-4326-KG;
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi online SLOT, dan membeli HP Merk Redmi warna hitam yang dibeli dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.45 WIB, Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN mendapat informasi tentang adanya tindak pidana pencurian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/II/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 15 Februari 2025 dan atas informasi tersebut, para Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di depan gang Jl. Kalimas Baru 2, RT 007/RW 009, Kel. Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, kemudian Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan Saksi PUTRA FEBRIAN membawa Tersangka ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi IMAM SYAFI’I dan mengakibatkan Saksi IMAM SYAFI’I mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya