Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM PRATAMA bin HUDY PRASETYO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar No. 1611 Hotel Double Tree Jalan Tunjungan No. 12 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
-
- Bahwa bermula hubungan kedekatan antara terdakwa dengan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yang memiliki hubungan dekat, karena sebelumnya pernah menjalin pacaran pada tahun 2024 dan sempat putus, lalu pada tanggal 14 Januari 2025 terdakwa menghubungi korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI untuk menanyakan kabar dan rencana korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI mau ke Surabaya untuk diajak jalan-jalan oleh terdakwa. Kemudian atas ajakan terdakwa tersebut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI datang ke Surabaya pada tanggal 15 Januari 2025 dan dijemput oleh terdakwa di samping Stasiun Gubeng pada pukul 19.00 Wib, lalu oleh terdakwa diajak jalan-jalan keliling Surabaya. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wib korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI mengeluhkan kurang enak badan (flu), sehingga terdakwa inisiatif untuk istirahat di Hotel dan terdakwa ingat jika sebelumnya korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI berkeinginan menginap di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya. Lalu terdakwa melakukan cek in di resepsionis dan mendapatkan kartu akses di kamar 1611 Hotel Double Tree tersebut.
- Setelah masuk kamar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan terdakwa makan bersama dan setelah selesai makan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI ingin dipijat oleh terdakwa, kemudian terdakwa memijat korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI hingga korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tertidur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berinisiatif mengambil HP korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yaitu Iphone 11 warna hijau, lalu terdakwa membuka foto dan video di galeri HP milik korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan terdakwa melihat beberapa foto dan video korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sedang bercumbu atau berhubungan badan dengan seorang laki-laki mantan pacar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sehingga terdakwa emosi dan langsung menindih tubuh korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yang sedang tidur, sehingga korban terbangun dan terdakwa mencekik leher korban, lalu dengan nada marah terdakwa menanyakan kepada korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI kenapa masih menyimpan foto dan video korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI bercumbu atau berhubungan badan dengan mantan pacar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI, namun jawaban korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tidak masuk akal bagi terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa semakin emosi dan terdakwa semakin menekan tangan kanannya untuk mencekik leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI melakukan perlawanan dengan berontak sehingga korban jatuh ke lantai kamar, lalu terdakwa kembali menindih tubuh korban dan tangan kanan terdakwa mencekik leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sedangkan tangan kiri terdakwa membekap / menutup mulut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI. Selang beberapa menit terdakwa melihat kedua tangan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sudah lemas, sehingga terdakwa melepaskan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI, lalu membalikkan tubuh korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI menjadi terlentang dan karena masih dalam keadaan emosi kemudian terdakwa mencekik kembali leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dengan tangan kanan dengan keras dan membekap mulut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dengan tangan kiri hingga akhirnya korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tidak bernafas dan meninggal.
- Kemudian terdakwa duduk di samping korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan menangis serta menyesali perbuatannya, karena terdakwa kecewa kenapa korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI masih berbohong kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa emosi dan melakukan perbuatan tersebut diatas, lalu terdakwa menelepon temannya yang bernama saksi NUR KHOSI’AH, S.PDI dan terdakwa mengatakan telah membunuh pacarnya dan ingin menyerahkan diri, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 jam 05.45 Wib terdakwa berjalan mendatangi Polsek Tegalsari dan mengatakan kepada petugas kepolisian telah membunuh pacar terdakwa didalam Kamar Hotel Double Tree Jalan Tunjungan.
- Bahwa sesuai dengan Visum er Repertum Nomor : IFRS 25.003 yang ditandatangani oleh dr. MA’RIFATUL ULA, Sp.FM, dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas mayat yang bernama MA’ARIFATUL AINIYAH, perempuan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan, usia sekitar dua puluh tahun sampai dua puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter, berat badan sekitar enam puluh kilogram, status gizi cukup.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet majemuk pada leher, dagu kanan dan kiri, luka memar majemuk pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kedua kelopak mata, bintik-bintik perdarahan pada selaput bening kelopak mata, dan kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku anggota gerak atas yang lazim ditemukan pada mati lemas.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak yang lazim ditemukan pada mati lemas. Resapan darah pada bagian kaki dalam kulit leher, otot leher samping kanan dan kiri, dan tulang lidah bagian dalam kiri akibat kekerasan tumpul.
- Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim ditemukan pada pencekikan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM PRATAMA bin HUDY PRASETYO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar No. 1611 Hotel Double Tree Jalan Tunjungan No. 12 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula hubungan kedekatan antara terdakwa dengan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yang memiliki hubungan dekat, karena sebelumnya pernah menjalin pacaran pada tahun 2024 dan sempat putus, lalu pada tanggal 14 Januari 2025 terdakwa menghubungi korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI untuk menanyakan kabar dan rencana korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI mau ke Surabaya untuk diajak jalan-jalan oleh terdakwa. Kemudian atas ajakan terdakwa tersebut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI datang ke Surabaya pada tanggal 15 Januari 2025 dan dijemput oleh terdakwa di samping Stasiun Gubeng pada pukul 19.00 Wib, lalu oleh terdakwa diajak jalan-jalan keliling Surabaya. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wib korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI mengeluhkan kurang enak badan (flu), sehingga terdakwa inisiatif untuk istirahat di Hotel dan terdakwa ingat jika sebelumnya korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI berkeinginan menginap di Hotel Double Tree Jalan Tunjungan Surabaya. Lalu terdakwa melakukan cek in di resepsionis dan mendapatkan kartu akses di kamar 1611 Hotel Double Tree tersebut.
- Setelah masuk kamar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan terdakwa makan bersama dan setelah selesai makan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI ingin dipijat oleh terdakwa, kemudian terdakwa memijat korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI hingga korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tertidur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berinisiatif mengambil HP korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yaitu Iphone 11 warna hijau, lalu terdakwa membuka foto dan video di galeri HP milik korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan terdakwa melihat beberapa foto dan video korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sedang bercumbu atau berhubungan badan dengan seorang laki-laki mantan pacar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sehingga terdakwa emosi dan langsung marah kemudian menindih tubuh korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI yang sedang tidur, sehingga korban terbangun dan terdakwa mencekik leher korban dengan keras, lalu dengan nada marah terdakwa menanyakan kepada korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI kenapa masih menyimpan foto dan video korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI bercumbu atau berhubungan badan dengan mantan pacar korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI, namun jawaban korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tidak masuk akal bagi terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa semakin emosi dan terdakwa semakin menekan tangan kanannya untuk mencekik leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dengan tambah keras dan semakin ditekan dan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI melakukan perlawanan dengan berontak sehingga korban jatuh ke lantai kamar, lalu terdakwa kembali menindih tubuh korban dan tangan kanan terdakwa mencekik leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sedangkan tangan kiri terdakwa membekap / menutup mulut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI. Selang beberapa menit terdakwa melihat kedua tangan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI sudah lemas, sehingga terdakwa melepaskan korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI, lalu membalikkan tubuh korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI menjadi terlentang dan karena masih dalam keadaan emosi kemudian terdakwa mencekik kembali leher korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dengan tangan kanan dengan keras dan membekap mulut korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dengan tangan kiri hingga akhirnya korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI tidak bernafas dan meninggal.
- Kemudian terdakwa duduk di samping korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI dan menangis serta menyesali perbuatannya, karena terdakwa kecewa kenapa korban MA’ARIFATUL AINIYAH alias RINI masih berbohong kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa emosi dan melakukan perbuatan tersebut diatas, lalu terdakwa menelepon temannya yang bernama saksi NUR KHOSI’AH, S.PDI dan terdakwa mengatakan telah membunuh pacarnya dan ingin menyerahkan diri, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 jam 05.45 Wib terdakwa berjalan mendatangi Polsek Tegalsari dan mengatakan kepada petugas kepolisian telah membunuh pacar terdakwa didalam Kamar Hotel Double Tree Jalan Tunjungan.
- Bahwa sesuai dengan Visum er Repertum Nomor : IFRS 25.003 yang ditandatangani oleh dr. MA’RIFATUL ULA, Sp.FM, dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas mayat yang bernama MA’ARIFATUL AINIYAH, perempuan dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan, usia sekitar dua puluh tahun sampai dua puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter, berat badan sekitar enam puluh kilogram, status gizi cukup.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet majemuk pada leher, dagu kanan dan kiri, luka memar majemuk pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kedua kelopak mata, bintik-bintik perdarahan pada selaput bening kelopak mata, dan kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku anggota gerak atas yang lazim ditemukan pada mati lemas.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak yang lazim ditemukan pada mati lemas. Resapan darah pada bagian kaki dalam kulit leher, otot leher samping kanan dan kiri, dan tulang lidah bagian dalam kiri akibat kekerasan tumpul.
- Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim ditemukan pada pencekikan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP. --- |