Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1086/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH BAYU MAULANA WAHYUDI ALS KEEPFLY BIN NANANG WAHYUDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1086/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2697 / M.5.10.3 / Enz. 2/ 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU MAULANA WAHYUDI ALS KEEPFLY BIN NANANG WAHYUDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

                           Nomor Reg. Perkara : PDM – 3014 / Enz .2 / 05 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI         

       Tempat lahir                            : Gresik                                

       Umur / Tgl. Lahir                      : 33  tahun / 14 Agustus 1991

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Gubernur Suryo 11-D / 32 RT 004 RW 005 Kel. Tlogopojok Kec. Gresik atau di Jalan Ketintang Gg. 2 No. 22 A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya

       Agama                                     : Islam    

       Pekerjaan                                : Swasta              

       Pendidikan                              : SMP (lulus)   

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  08 Maret 2025 s/d tanggal 27 Maret  2025   

-

 

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  28 Maret 2025  s/d tanggal  06 Mei  2025

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025

C. DAKWAAN

    Pertama

     Bahwa terdakwa  BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI pada hari  Sabtu  tanggal  02 Januari 2025  sekitar pukul  19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari   tahun 2025 , bertempat  di  Ranjau disamping Tiang Listrik Jl. Simpang Janti Barang Malang Kota sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja dari akun instagram @eno_sptw dan akun instagram @eno_sptw menyetujui kemudian terdakwa diarahkan untuk mengambil secara ranjau pesanan berupa ganja tersebut di disamping Tiang Listrik Jl. Simpang Janti Barang Malang Kota sebanyak 4 (empat) kg dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per kilo nya sehingga untuk jumlah keseluruhan seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah)  dan pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening CIMB Niaga atas nama Tomi Padang Kristanto dimana narkotika jenis ganja tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per garis nya dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari pembelian narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis  pada tanggal  06 Maret  2025  sekitar jam 21.00  Wib bertempat di  dalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 10,166 gram, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone POCO C65 warna hitam No Sim. 085648020767,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis   tanggal 13 Maret  2025 dengan  Nomor  :   02299 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 05831 / 2025 / NNF  : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  10,166 gram.

 

  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

 

   Bahwa terdakwa  BAYU MAULANA WAHYUDI als KEEPFLY Bin NANANG WAHYUDI  pada hari  Kamis   tanggal  06 Maret  2025  sekitar pukul  21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret   tahun 2025 , bertempat  di  didalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis  pada tanggal  06 Maret  2025  sekitar jam 21.00  Wib bertempat di  dalam rumah Jl. Ketintang Gg. 2 No. 22A RT 001 RW 001 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 10,166 gram, 1 (satu) buah kertas paper, 1 (satu) unit Handphone POCO C65 warna hitam No Sim. 085648020767,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis   tanggal 13 Maret  2025 dengan  Nomor  :   02299 / NNF/ 2025 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 05831 / 2025 / NNF  : seperti tersebut dalam (I) adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  10,166 gram.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.

 

                  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya