Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Klaim Asuransi Jiwa dengan segala resiko telah mencover keseluruhan hutang tersisa PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT guna menyerahkan sertifikat Hak Milik bernomor 422.,LT.222 M2 atas Wagiman yang terletak di Kelurahan Simomulyo,Kecamatan Tandes Kota Surabaya kepada PENGGUGAT .
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II Tidak melakukan balik nama yang dilakukan pihak ketiga atas sertifikat Hak Milik bernomor 422.,LT.222 M2 atas Wagiman yang terletak di Kelurahan Simomulyo,Kecamatan Tandes Kota Surabaya
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I membatalkan Lelang tertanggal Hari Rabu,12 Februari 2025,pukul 11:05 WIB di tempat KPKNL,Gedung Keuangan Negara Lt.5,Jalan Indrapura No:5,Surabaya
- Membebankan biaya perkara ini
|