Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Nugraha Fancy Plywood 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang diwakili oleh BNI Graha Pangeran
2.Kantor Jasa Penilai Publik Rinaldi Alberth Baroto & Rekan
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Jombang
4.Kepala Kantor KPKNL Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Nugraha Fancy Plywood
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY ANGGARA YOGA PRATAMA, S.HPT. Nugraha Fancy Plywood
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang diwakili oleh BNI Graha Pangeran
2Kantor Jasa Penilai Publik Rinaldi Alberth Baroto & Rekan
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Jombang
4Kepala Kantor KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan, dihukum untuk tidak melakukan upaya apapun terkait peralihan hak, baik melalui lelang ataupun dengan cara lain terhadap objek sengketa yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan hingga Tergugat I menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang objektif dan fair sehingga bisa memberikan penilaian yang faktual, sesuai pasar, dan wajar terhadap objek sengketa;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan penilaian ulang atas objek sengketa milik Penggugat dengan melibatkan lembaga independen yang disepakati oleh Penggugat dan juga Tergugat I;
  5. Menyatakan jika penilaian atas objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai acuan lelang;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat III Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang berhak dan berwenang mengeluarkan SKPT dalam setiap proses peralihan hak (lelang) dan yang menjalankan peralihan hak (setelah lelang), agar menunda segala proses peralihan hak terhadap objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, melakukan perbaikan atas salahnya letak objek sengketa dengan SHM No. 68 pada aplikasi Sentuh Tanahku karena tidak sesuai dengan denah pada SHM No. 68 dan mencatatkan perkara ini kedalam buku tanah atas objek sengketa serta mohon agar diminta tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat IV selaku KPKNL, sebagai pihak yang berhak menyelenggarakan lelang supaya untuk menunda segala bentuk lelang terkait objek sengketa hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghindari potensi kerugian yang bisa dialami oleh Penggugat;
  8. Bahwa untuk menjamin hak bagi Penggugat, mohon diberi putusan untuk menjual sendiri baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan/atau melakukan perbuatan  hukum apa saja termasuk melakukan penjualan terhadap objek sengketa berupa;

6 (enam) bidang tanah yang terletak dalam 1 (satu) hamparan berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai:

1. SHM No. 82 dengan luas tanah 3.020 m2 atas nama IRWAN NUGROHO

2. SHM No. 68 dengan luas tanah 3.570 m2 atas nama IRWAN NUGROHO dahulu bernama ONG BOEN HAUW

3. SHM No. 420 dengan luas tanah 180 m2 atas nama IRWAN NUGROHO

4. SHM No. 369 dengan luas tanah 320 m2 atas nama IRWAN NUGROHO

5. SHM No. 388 dengan luas tanah 11.880 m2 atas nama IRWAN NUGROHO

6. SHM No. 429 dengan luas tanah 17.190 m2 atas nama IRWAN NUGROHO

Dengan luas total sebesar 36.160 m2, seluruhnya atas nama IRWAN NUGROHO, yang terletak di Jl. Prof. Dr. Nurcholis Madjid No. 141, Desa/Kel Tunggorono, Kec. Jombang, Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat penilaian yang tidak akurat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku sebesar Rp. 2.000.000.000,- (2 miliar rupiah);

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak