| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan proses dan/atau rencana lelang yang dimohonkan Tergugat kepada Turut Tergugat I terhadap objek sengketa berupa SHM No.7927, NIB:12.01.26.03.07068 adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum (nietig dan/atau null and void);
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan dan/atau menghentikan proses pelaksanaan lelang atas objek sengketa dimaksud;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan dan menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik No.7927, NIB:12.01.26.03.07068 beserta bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk pencatatannya dalam Buku Tanah oleh Turut Tergugat III;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatat status sengketa dan sita jaminan dalam Buku Tanah dan sistem elektronik pertanahan atas Sertifikat Hak Milik No.7927, NIB:12.01.26.03.07068 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo ini mengikat Turut Tergugat II sebagai pihak yang berkepentingan terhadap objek sengketa;
- Melarang Tergugat, para Turut Tergugat, maupun pihak lain yang mendapat hak dari mereka untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas objek sengketa, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengalihan hak, pembebanan baru, roya, pemblokiran, balik nama, dan/atau pelelangan, sejak perkara ini diperiksa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|