| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- THERESIA WIYONO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- SIANG NIO yang terdapat pada Akta Kelahiran milik PEMOHON; dan
- THERESIA WYONO yang terdapat pada Surat Pernjataan Ganti Nama dan Paspor milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari THERESIA WYONO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|