Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- SETIJO ADI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah SMA milik PEMOHON; dan
- SETYOADI yang terdapat pada dokumen Akta Cerai milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah SETIJO ADI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|