Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI BIN UGENG WIBOWO Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-643/M.5.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI BIN UGENG WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T

D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-  622/Enz.2/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap             : TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO  

Tempat lahir                : Jember

Umur/ tanggal lahir     : 21 tahun / 10 Nopember 2003

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Golf 2/78 RT 001 RW 003 Kec. Dukuh Pakis Kel. Gunungsari Kota  Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Swasta (Kurir Shopee Food)  

Pendidikan                  : SMP (Lulus)

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 22 Pebrurari 2025

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Sukodono Sidoarjo sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :  

 

--------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mendownload aplikasi Whatsapp di Handphone milik terdakwa, selanjutnya saya menghubungi BAGAS (BANDAR/DPO) dengan maksud dan tujuan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, dan BAGAS (BANDAR/DPO) menjawab nanti dihubungi kembali, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi BAGAS (BANDAR/DPO) dan berkata bahwa nanti ada yang menghungi jika narkotika jenis sabu sudah di ranjau dan siap di ambil. Sekitar pukul 22.30 WIB ada Whatsapp masuk dengan menggunakan nomor luar negeri mengirimkan share lokasi dan foto Narkotika jenis sabu di ranjau, selanjutnya terdakwa langsung berangkat untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut disemak-semak Jl. Raya Sukodono Sidoarjo.

 

------ Bahwa setelah menerima 2 gram narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa langsung kembali ke Hotel Redoors Gunungsari Kamar No. 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karang Pulang Kota Surabaya dan langsung memecah poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 19 (semilan belas) poket yang selanjutnya terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoket dan untuk 1 (sat) poket narotika jenis sabu-sabu terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD BAGAS Bin YANTO  (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk menyerahkan kepada pembeli dengan cara diranjau.   

 

------ Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari BAGAS (BANDAR/DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya sehingga untuk pembelian 2 (dua) gram seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa bayar lunas dengan cara transfer di akun SAKUKU milik terdakwa dengan penerima HASANATUL VI’AH.  

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto + 0,515 gram  dengan rincian :

  • 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,146 gram + 0,056 gram, ± 0,058 gram, ± 0,054 gram, ± 0,064 gram, ± 0,058 gram, ditemukan masingmasing klip di potongan sedotan kecil yang berjumlah 6 (enam) potong sedotan,
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0.055 gram ditemukan didalam plastik snack kecil warna merah, dan 1 (satu) skrop dari sedotan keseluruhan barang bukti tersebut selanjutnya di simpah DIDALAM Kotak warna Hitam.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram ditemukan didalam kotak rokok warna hitam yang didalamnya juga berisi Platik klip kosong.
  • 1 (satu) Double Tape Foam wama Hijau ditemukan didalam lemari pakaian,
  • 1 (satu) Timbangan elektrik ditemukan dibawah meja disamping lemari
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hijau No. Sim 085852337182 DITEMUKAN didalam genggaman tangan kanan terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10232/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti :

  • 28300/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,146 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28301/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28302/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28303/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28304/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28305/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28306/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28307/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------  

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa TRI WAHYU ABDUS RAMADHONI Bin UGENG WIBOWO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

------ Bahwa berawal dari saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH dan saksi IFIT KARIMUDIN bersama dengan Tim 1 Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Selanjutnya bersama dengan tim melakukan penyelidikan, lalu setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, Di Kost Dukuh Kupang Timur 12A No. 46 Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO (terdawa dalam berkas perkara lain) dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) kantong plastic derisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 gram, 1 (satu) kotak rokok ESSE, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam Nosim 0895 3241 21747. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap handphone milik saksi  MUHAMMAD BAGAS BIN YANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan dilakukan pengembangan. 

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel RedDoorz Gunungsari kamar nomor 14 Jl. Kedurus Sawah Gede 1 Kec. Karangpilang Surabaya ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto + 0,515 gram  yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dengan rincian :

  • 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,146 gram + 0,056 gram, ± 0,058 gram, ± 0,054 gram, ± 0,064 gram, ± 0,058 gram, ditemukan masingmasing klip di potongan sedotan kecil yang berjumlah 6 (enam) potong sedotan,
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0.055 gram ditemukan didalam plastik snack kecil warna merah, dan 1 (satu) skrop dari sedotan keseluruhan barang bukti tersebut selanjutnya di simpah DIDALAM Kotak warna Hitam.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram ditemukan didalam kotak rokok warna hitam yang didalamnya juga berisi Platik klip kosong.
  • 1 (satu) Double Tape Foam wama Hijau ditemukan didalam lemari pakaian,
  • 1 (satu) Timbangan elektrik ditemukan dibawah meja disamping lemari
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hijau No. Sim 085852337182 DITEMUKAN didalam genggaman tangan kanan terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotiika jenis sabu-sabu membeli dari BAGAS (BANDAR/DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya sehingga untuk pembelian 2 (dua) gram seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa bayar lunas dengan cara transfer di akun SAKUKU milik terdakwa dengan penerima HASANATUL VI’AH.

 

------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 10232/NNF/2024 tanggal 11 Desember 2024, barang bukti :

  • 28300/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,146 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28301/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28302/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28303/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28304/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,054 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28305/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,064 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28306/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,058 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • 28307/2024/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.        

 

 

                            Surabaya, 05 Pebruari 2025

                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                  JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya