Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1248/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H STEVANNUS TOISUTA ANAK DARI JONATHAN IZAH TOISUTA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1248/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2695/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANNUS TOISUTA ANAK DARI JONATHAN IZAH TOISUTA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa STEVANUS TOISUTA Anak Dari JONATHAN IZAH TOISUTA, pada hari Minggu tertanggal 16 Februari 2025 sekiranya pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan bulan Februari atau setidak-tidaknya masih di ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang 28 Surabaya tepatnya di sebuah Warung Kopi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa sekiranya pukul 13.00 WIB menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD GILANG SAPUTRA dan Saksi CHANDRA FEBRIANSYAH yang sebelumnya sudah saling kenal satu sama lain untuk bertemu dan minum kopi bersama (Nongki) pada tempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian sekiranya pukul 19.15 WIB Terdakwa lalu meminta Ijin kepada Saksi Korban GILANG SAPUTRA untuk meminjam Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity tahun 2024 milik Saksi Korban GILANG dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Jl. Ngagel Jaya Surabaya, kemudian setelah mendapatkan ijin dari Saksi Korban GILANG SAPUTRA, Terdakwa kemudian bergegas meninggalkan Saksi Korban GILANG dan Saksi CHANDRA, selanjutnya sekiranya pukul 21.00 WIB Terdakwa lalu menggadaikan Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity milik Saksi Korban GILANG SAPUTRA melalui Media Sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenalnya dengan mahar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian setelah menerima Uang hasil Gadai, Terdakwa kemudian bergegas menuju Rumah Kosnya yang beralamat di Sidoarjo, selanjutnya hasil Gadai Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity milik Saksi Korban GILANG SAPUTRA digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi GILANG SAPUTRA untuk meng-gadaikan 1 (satu) Unit kendaraan Yamaha AEROX Cybercity Tahun 2024, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi GILANG SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa STEVANUS TOISUTA Anak Dari JONATHAN IZAH TOISUTA, pada hari Minggu tertanggal 16 Februari 2025 sekiranya pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan bulan Februari atau setidak-tidaknya masih di ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Dukuh Kupang 28 Surabaya tepatnya di sebuah Warung Kopi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa sekiranya pukul 13.00 WIB menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD GILANG SAPUTRA dan Saksi CHANDRA FEBRIANSYAH yang sebelumnya sudah saling kenal satu sama lain untuk bertemu dan minum kopi bersama (Nongki) pada tempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian sekiranya pukul 19.15 WIB Terdakwa lalu meminta Ijin kepada Saksi Korban GILANG SAPUTRA untuk meminjam Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity tahun 2024 milik Saksi Korban GILANG dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Jl. Ngagel Jaya Surabaya, kemudian setelah mendapatkan ijin dari Saksi Korban GILANG SAPUTRA, Terdakwa kemudian bergegas meninggalkan Saksi Korban GILANG dan Saksi CHANDRA, selanjutnya sekiranya pukul 21.00 WIB Terdakwa lalu menggadaikan Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity milik Saksi Korban GILANG SAPUTRA melalui Media Sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenalnya dengan mahar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian setelah menerima Uang hasil Gadai, Terdakwa kemudian bergegas menuju Rumah Kosnya yang beralamat di Sidoarjo, selanjutnya hasil Gadai Sepeda Motor Yamaha AEROX Cybercity milik Saksi Korban GILANG SAPUTRA digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari ;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi GILANG SAPUTRA untuk meng-gadaikan 1 (satu) Unit kendaraan Yamaha AEROX Cybercity Tahun 2024, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi GILANG SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya