Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1194/Pid.B/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | WIDODO Bin SUDARMI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1194/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3014 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3398/ Eoh .2/ 05 /2025
Bahwa terdakwa WIDODO Bin SUDARMI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di area parkir sepeda motor Jl. Jetis Kulon Gg. 6 No. 5 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |