Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1099/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ANTOK SUBAKTI Bin SISWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1099/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2351A / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTOK SUBAKTI Bin SISWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2024, bertempat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut main judi sebagai mata pencaharian" yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya ada seseorang bermain judi online, atas informasi tersebut kemudian saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico bersama Tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya, lalu sekitar pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa hand phone merk Samsung A 55 warna biru muda terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis Pragmatig.
  • Pada awalnya terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya Desembe bermain judi online Slot jenis jenis Pragmatig dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone merk Samsung A/55 warna biru muda yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Paginatig selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs CUAN WIN Antoksubakti07@gmail.Com dan password" Antok 0790 taruhannya lalu terdakwa-mimilih kolom deposit" Rekening deposit sebesar Rp 97.000 (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) 138 menggunakan akun menggunakan uang sebagai Dana Abdul Hamid dengan Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot jenis Pragmetic lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 400. (empat ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot jenis Pragmetig dengan cara terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar terbanyak sampai 8 bentuk gambar yang sama maka dana terdakwa akan bertambah dan menang sehingga terdakwa mendapat keuntungan yang lebih besar dan apabila muncul gambar sedikit mininmal 3 bentuk gambar yang tidak sama maka dana terdakwa akan berkurang atau uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

--------- Bahwa terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2024, bertempat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya ada seseorang bermain judi online, atas informasi tersebut kemudian saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico bersama Tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya, lalu sekitar pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa hand phone merk Samsung A 55 warna biru muda terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis Pragmatig.
  • Pada awalnya terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya bermain judi online Slot jenis jenis Pragmatig dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone merk Samsung A 55 warna biru muda yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Pragmatig selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs CUAN WIN 138 menggunakan akun Antoksubakti07@gmail Com"dan password" Antok 0790" dengan menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit Rekening Dana Abdul Hamid dengan deposit sebesar Rp. 97.000 (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot jenis Pragmetic lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai dunginkan terdakwa yaitu Rp. 400. (empat ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot jenis Pragmetig dengan cara terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar terbanyak sampai 8 bentuk gambar yang sama maka dana terdakwa akan bertambah dan menang sehingga terdakwa mendapat keuntungan yang lebih besar dan apabila muncul gambar sedikit mininmal 3 bentuk gambar yang tidak sama maka dana terdakwa akan berkurang atau uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2024, bertempat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya " dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya ada seseorang bermain judi online, atas informasi tersebut kemudian saksi Surya Hadi Saputra dan saksi Dwi Cahyo Andriar Meico bersama Tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya, lalu sekitar pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah diperiksa hand phone merk Samsung A 55 warna biru muda terdakwa terdapat historis permainan judi on line Slot jenis Pragmatig.
  • Pada awalnya terdakwa Antok Subakti Bin Siswadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di warung kopi samping Musolla Jalan Bratang Gede III Kota Surabaya bermain judi online Slot jenis jenis Pragmatig dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah hand phone merk Samsung A 55 warna biru muda yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot jenis jenis Pragmatig selanjutya terdakwa membuka aplikasi situs CUAN WIN 138 menggunakan akun Antoksubakti07@gmail Com "dan password "Antok 0790" dengan menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit" Rekening Dana Abdul Hamid dengan deposit sebesar Rp. 97.000 (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot jenis Pragmetic lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 400. (empat ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot jenis Pragmetig dengan cara terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul gambar terbanyak sampai 8 bentuk gambar yang sama maka dana terdakwa akan bertambah dan menang sehingga terdakwa mendapat keuntungan yang lebih besar dan apabila muncul gambar sedikit mininmal 3 bentuk gambar yang tidak sama maka dana terdakwa akan berkurang atau uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa bermain judi Online sejak 1 (satu) Tahun yang lalu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya