Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1119/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. RIAN ANGGORO BIN RIPIN(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1119/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2744/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN ANGGORO BIN RIPIN(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1941/04/2025

 

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                             :    RIAN ANGGORO BIN RIPIN (ALM);

Nomor Identitas                             :    3578262410920001;

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                       :    32 Tahun/ 24 Oktober1992;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Jl. Manyar Sambrangan I/30, RT/RW : 002/001, Kel./Desa Manyar Sambrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                     :    SMA (Tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 4 Maret 2025 s/d 5 Maret 2025;

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polsek Semampir Surabaya, sejak tanggal 5 Maret 2025 s.d. tanggal 24 Maret 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Semampir Surabaya, sejak tanggal 25 Maret 2025 s.d. tanggal 03 Mei 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 29 April 2025 s.d. tanggal 18 Mei 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

----------------Bahwa ia Terdakwa RIAN ANGGORO BIN RIPIN (ALM), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 14.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah, Jl. Manyar Sabrangan I/30, RT/RW : 002/001, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna hitam, dengan cara Terdakwa melakukan login ke dalam website tersebut dengan mengisi username : "Curva92" dan Password : "@Eksel1992", kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebagai taruhan (deposit) melalui akun Gopay milik Terdakwa dengan nomor : 085733030030 atas nama R.Ang sebesar Rp44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memilih Tim yang bertanding dan menentukan taruhan terhadap Tim tersebut, dengan memasang taruhan/bet minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sistem permainan judi tersebut adalah Terdakwa hanya menunggu permainan selesai dan melihat apakah tim yang Terdakwa pasang taruhan menang atau kalah, dan apabila Terdakwa mendapat kemenangan maka uang akan masuk ke rekening Gopay milik Terdakwa dengan nomor : 085733030030 atas nama R.Ang, sementara jika Terdakwa mengalami kekalahan maka modal deposit akan habis/berkurang. Adapun sisa saldo terakhir milik Terdakwa dalam website INTERWIN  yaitu sebesar Rp171.736 (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa pada Selasa tangga 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi SOFIAN KHARISMA dan Saksi NANANG HARIADI, yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Semampir Surabaya, melakukan pengusutan atas laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana perjudian dengan uang sebagai taruhan di Rumah, Jl. Manyar Sabrangan I/30, RT/RW : 002/001, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN sebagaimana uraian diatas, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa RIAN ANGGORO BIN RIPIN (ALM), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 14.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah, Jl. Manyar Sabrangan I/30, RT/RW : 002/001, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menggunakan kesempatan main judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna hitam, dengan cara Terdakwa melakukan login ke dalam website tersebut dengan mengisi username : "Curva92" dan Password : "@Eksel1992", kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebagai taruhan (deposit) melalui akun Gopay milik Terdakwa dengan nomor : 085733030030 atas nama R.Ang sebesar Rp44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memilih Tim yang bertanding dan menentukan taruhan terhadap Tim tersebut, dengan memasang taruhan/bet minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sistem permainan judi tersebut adalah Terdakwa hanya menunggu permainan selesai dan melihat apakah tim yang Terdakwa pasang taruhan menang atau kalah, dan apabila Terdakwa mendapat kemenangan maka uang akan masuk ke rekening Gopay milik Terdakwa dengan nomor : 085733030030 atas nama R.Ang, sementara jika Terdakwa mengalami kekalahan maka modal deposit akan habis/berkurang. Adapun sisa saldo terakhir milik Terdakwa dalam website INTERWIN  yaitu sebesar Rp171.736 (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Bahwa pada Selasa tangga 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi SOFIAN KHARISMA dan Saksi NANANG HARIADI, yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Semampir Surabaya, melakukan pengusutan atas laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana perjudian dengan uang sebagai taruhan di Rumah, Jl. Manyar Sabrangan I/30, RT/RW : 002/001, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN sebagaimana uraian diatas, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main judi online jenis “Sports (Sepak Bola) Sbobet” dalam website INTERWIN dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • ----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------

 

 

SURABAYA,        Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya