| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. AMATUS SUDIN, SH., MH | KOO TJENG SIAN | | 2 | DR. AMATUS SUDIN, SH., MH | KOO BAMBANG BUNAWAN WIBOWO | | 3 | DR. AMATUS SUDIN, SH., MH | KOO YULIONO WIBOWO | | 4 | DR. AMATUS SUDIN, SH., MH | KOO NARIYO WIBOWO | | 5 | DR. AMATUS SUDIN, SH., MH | KOO HERMAN WIBOWO |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan para Pelawan nggugat untuk selurunya.
- Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan beritikat baik.
- Menyatakan sah semua alat bukti surat para Pelawan dalam gugatan ini.
- Menyatakan para Pelawan dan Terlawan merupakan ahli waris dari Ang Giok Kim Nio.
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Raya Benowo Nomor 7 Surabaya, sebagaimana SHM Nomor 317/Benowo tercatat atas nama Nyonya ANG GIOK KIM NIO merupakan harta waris yang belum dibagi waris antara para Pelawan dengan Terlawan.
- Menyatakan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 317/1987/Kelurahan Benowo, luas 1.347 meter persegi, gambar situasi tanggal 18 Agustus 1987, Nomor : 4300/1987, tercatat atas nama Nyonya ANG GIOK KIM NIO, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Benowo, setempat dikenal dengan Jalan Raya Benowo Nomor : 7 Surabaya, yang menjadi obyek sengketa dalam Risalah Aanmaning dan Eksekusi Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024 merupakan harta waris yang belum dibagi waris antara para Pelawan dan Terlawan.
- Menyatakan Terlawan dalam gugatan Perlawanan ini sebagai Terlawan yang tidak beritikat baik.
- Menyatakan tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 17, tanggal 20 Maret 2012.
- Menyatakan Terlawan dalam Aanmaning Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024 sebagai tidak beritikat baik.
- Menyatakan dengan meninggal dunianya penjual dan belum adanya penyerahan kebendaan dan belum adanya pembayaran harga dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut maka dengan sendirinya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 17, tanggal 20 Maret 2012 gugur demi hukum.
- Menyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, antara Terlawan dengan Nyonya ANG GIOK KIM NIO dan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 17, tanggal 20 Maret 2012.
- Menyatakan menghentikan untuk sementara pelaksanaan Aanmaning dan Eksekusi Nomor 88 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Sby, Jo Nomor 142 / Pdt.G / 2023 / PN.Sby, Jo Nomor 682 / PDT / 2023 / PT.Sby, Jo Nomor 3651 K/Pdt/2024, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
- Menyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012.
- Menyatakan Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor 17 tanggal 20 Maret 2012 batal dengan sendirinya demi hukum.
- Menyatakan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor : 16, tanggal 20 Maret 2012, “dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 17, tanggal 20 Maret 2012, dinyatakan “tidak sah sehingga batal demi hukum selanjutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Turut Terlawan untuk melakukan pencatatan blokir pada buku warkah untuk bidang tanah tersebut pada kantor Turut Terlawan, sejak gugatan ini didaftarkan dan berlaku hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum terhadap peralihan hak lebih lanjut yang dilakukan oleh Terlawan maupun pihak lainnya terhadap obyek sengketa.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melayani peralihan hak lebih lanjut terhadap obyek sengketa baik yang dilakukan Terlawan maupun pihak lainnya.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 317/1987/Kelurahan Benowo, luas 1347 meter persegi, gambar situasi Nomor 4300/1987, atas nama Nyonya Ang Giok Kim Nio, yang terletak di Jalan Benowo Nomor 7 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Saluran irigasi, sungai kecil, rel ketera api.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
- Menghukum Terlawan maupun pihak ketiga lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini, serta menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|