Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Raden Aprilya Alfath PT. Borneo Makmur Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raden Aprilya Alfath
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arifuddin, SHRaden Aprilya Alfath
Termohon
NoNama
1PT. Borneo Makmur Bersama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Menerima dan Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang beralamat dan memilih alamat domisili di kantor Kuasanya untuk seluruhnya;

2.      Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) kepada Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal Putusan Permohonan PKPU ini dinyatakan;

3.       Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Borneo Makmur Bersama;

4.       Menunjuk dan mengangkat Andi Walli, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-67.AH.04.06-2024, tertanggal 18 April 2024, sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

5.     Memutuskan Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak