| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYU AGUSTIN NINGTYAS BINTI ARIP PIANTO baik bertindak sendiri maupun bersama-sama Sdr. Moh. Sholeh (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, bertempat di Hotel Oyo Jl. Mayjen Sungkono Darmo Park II/21 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk miliki secara melawan hukum , yang dilakukan , yang dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah , memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilnya, secra bersama-sama dan bersekutu ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dan Sdr. Moh. Sholeh selaku pacar terdakwa melintas di Hotel Oyo Jl. Mayjen Sungkono Darmo Park II/21 Surabaya kemudian Sdr. Moh. Sholeh mempunyai rencana untuk melaukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Hotel Oyo tersebut, lalu terdakwa berpura-pura untuk melakukan pemesanan kamar untuk cek in, sedangkan Sdr. Moh. Sholeh menunggu terdakwa di parkiran hotel dan duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S-2262-LJ milik saksi Handis Prayogi, lalu terdakwa berpura-pura ke recepsionos untuk menanyakan pemesanan kamar untuk cek in tidak kemudian terdakwa ijin keluar hotel untuk mengambil uang dahulu dkarenakan terdakwa tidak membawa uang, setelah terdakwa keluar dari receptionis lalu terdakwa melihat Sdr. Moh. Sholeh sudah mengeksekusi / menguasai sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S-2262-LJ milik saksi Handis Prayogi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah di persiapkan sebelumnya kemudain membawa sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari parkiran hotel kemudian disusul oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya;
- Bahwa setelah sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S-2262-LJ milik saksi Handis Prayogi dalam penguasaan Sdr. Moh. Sholeh, kemudian Sdr. Moh. Sholeh menjual sepeda motor tersebut laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut Sdr. Moh. Sholeh membelikan terdakwa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi A01 Care;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Handis Prayogi menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pada pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang undang
nomor 1 tentang KUHP |