Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.DIAN MARDIANSYAH BIN EDI JUNEDI
2.ADI PASA BIN HENDI
3.AHMAD FAJAR BIN NANA KUSMANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/710/M.5.43/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN MARDIANSYAH BIN EDI JUNEDI[Penahanan]
2ADI PASA BIN HENDI[Penahanan]
3AHMAD FAJAR BIN NANA KUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH BIN EDI JUNEDI bersama-sama dengan Terdakwa 2. ADI PASA BIN HENDI dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR BIN NANA KUSMANA  pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan VALLEY Blok F No. 2 Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari, bulan, dan waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2024, Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH mengenal Sdr. JEFRI (DPO) yang merupakan bandar khusus higgs domino kemudian meminta Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH untuk mencarikan chip higgs domino. Setelah Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH berhasil memenuhi permintaan Sdr. JEFRI, selanjutnya tersebar informasi dari mulut ke mulut bahwa Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH dapat menyediakan chip, hingga akhirnya bandar lain yaitu Sdr. MAJID (DPO), Sdr. RIDAR MANULANG (DPO) tertarik untuk ikut memesan chip kepada Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH.  Selanjutnya Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH mulai menambang dan menjual chip kepada bandar chip yaitu, Sdr. JEFRI, Sdr. MAJID, Sdr. RIDAR MANULANG dengan cara awalnya Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH membeli 6 (enam) CPU untuk menambang, 2 (dua) CPU untuk perbaikan akun facebook, 2 (dua) CPU untuk menampung koin chip dan mengirimkan kepada pembeli, 12 (dua belas) layar monitor, 1 (satu) terminal LAN, serta membeli Aplikasi robot bernama “JIT BIT RECORDER” yang berfungsi untuk menjalankan permainan di higgs domino secara otomatis. Adapun untuk mempermudah perbuatan Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH dalam menyelenggarakan aktivitas perjudian, Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH merekrut Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR, dengan gaji dan tugasnya masing-masing yaitu:
    1. Terdakwa 2. ADI PASA dengan tugas sebagai operator untuk menyalakan dan mematikan computer dan melakukan perbaikan akun facebook yang eror atau ditangguhkan dan gaji perminggu sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
    2. Terdakwa 3. AHMAD FAJAR dengan tugas untuk melakukan perbaikan akun facebook yang eror atau ditangguhkan dan gaji perminggu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR melakukan penambangan dengan cara menyiapkan kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) ID akun Higgs Domino yang sudah Para Terdakwa siapkan untuk menampung chip. Selanjutnya chip yang sudah terkumpul tersebut, kemudian dikirim ke akun id pembeli menggunakan 10 ID akun Higgs Domino. Cara kerja pada setiap akun aplikasi Higgs Domino melalui permainan QIU-QIU dengan sistem permainannya apabila mendapatkan QIU-QIU/WIN maka akan secara otomatis berpindah ke akun yang lainnya yang digunakan permainan Higgs Domino yang dijalankan oleh robot “JIT BIT RECORDER”;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 pada saat Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR sedang melakukan aktifitas perjudiannya di Sebuah Rumah yang terletak di Jl. Pasar Impun Valley Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, kemudian didatangi oleh Saksi ARIEF EFENDY, SH dan Saksi M. FIRDAUS dan beberapa Anggota Kepolisan Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa aplikasi HIGGS DOMINO merupakan aplikasi yang memiliki muatan permainan judi jenis online tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH BIN EDI JUNEDI bersama-sama dengan Terdakwa 2. ADI PASA BIN HENDI dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR BIN NANA KUSMANA  pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan VALLEY Blok F No. 2 Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari, bulan, dan waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2024, Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH mengenal Sdr. JEFRI (DPO) yang merupakan bandar khusus higgs domino kemudian meminta Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH untuk mencarikan chip higgs domino. Setelah Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH berhasil memenuhi permintaan Sdr. JEFRI, selanjutnya tersebar informasi dari mulut ke mulut bahwa Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH dapat menyediakan chip, hingga akhirnya bandar lain yaitu Sdr. MAJID (DPO), Sdr. RIDAR MANULANG (DPO) tertarik untuk ikut memesan chip kepada Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH.  Selanjutnya Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH mulai menambang dan menjual chip kepada bandar chip yaitu, Sdr. JEFRI, Sdr. MAJID, Sdr. RIDAR MANULANG dengan cara awalnya Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH membeli 6 (enam) CPU untuk menambang, 2 (dua) CPU untuk perbaikan akun facebook, 2 (dua) CPU untuk menampung koin chip dan mengirimkan kepada pembeli, 12 (dua belas) layar monitor, 1 (satu) terminal LAN, serta membeli Aplikasi robot bernama “JIT BIT RECORDER” yang berfungsi untuk menjalankan permainan di higgs domino secara otomatis. Adapun untuk mempermudah perbuatan Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH dalam menyelenggarakan aktivitas perjudian, Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH merekrut Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR, dengan gaji dan tugasnya masing-masing yaitu:
    1. Terdakwa 2. ADI PASA dengan tugas sebagai operator untuk menyalakan dan mematikan computer dan melakukan perbaikan akun facebook yang eror atau ditangguhkan dan gaji perminggu sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
    2. Terdakwa 3. AHMAD FAJAR dengan tugas untuk melakukan perbaikan akun facebook yang eror atau ditangguhkan dan gaji perminggu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR melakukan penambangan dengan cara menyiapkan kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) ID akun Higgs Domino yang sudah Para Terdakwa siapkan untuk menampung chip. Selanjutnya chip yang sudah terkumpul tersebut, kemudian dikirim ke akun id pembeli menggunakan 10 ID akun Higgs Domino. Cara kerja pada setiap akun aplikasi Higgs Domino melalui permainan QIU-QIU dengan sistem permainannya apabila mendapatkan QIU-QIU/WIN maka akan secara otomatis berpindah ke akun yang lainnya yang digunakan permainan Higgs Domino yang dijalankan oleh robot “JIT BIT RECORDER”;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 pada saat Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR sedang melakukan aktifitas perjudiannya di Sebuah Rumah yang terletak di Jl. Pasar Impun Valley Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, kemudian didatangi oleh Saksi ARIEF EFENDY, SH dan Saksi M. FIRDAUS dan beberapa Anggota Kepolisan Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa 1. DIAN MARDIANSYAH bersama-sama Terdakwa 2. ADI PASA dan Terdakwa 3. AHMAD FAJAR dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa aplikasi HIGGS DOMINO merupakan aplikasi yang memiliki muatan permainan judi jenis online tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya