Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan SPBU Pertamina di Jl. Raya Simo Pomahan No. 23-27 Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah di Jl. Surabayan 4/10 RT 05 RW 02 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI pergi ke depan gapura di Jl. Surabayan Gg. I Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya untuk bertemu sdr. ANTON (DPO) dan membeli sabu sebanyak ±1 (satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kesepakatan menggunakan uang patungan yaitu Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 6710186268 atas nama SOFIA, kemudian Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I mengirimkan bukti transfer tersebut ke sdr. ANTON (DPO), lalu sekitar 30 menit sdr. ANTON (DPO) memberi instruksi untuk mengambil sabu secara ranjau di depan SPBU Pertamina di Jl. Raya Simo Pomahan No. 23-27 Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, kemudian Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI berangkat untuk mengambil sabu tersebut lalu setelah mengambil sabu Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI kembali ke depan gapura Jl. Surabayan Gg. I Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya lalu pulang ke rumah di Jl. Surabayan 4/10 RT 05 RW 02 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI membagi 1 (satu) klip plastik sedang berisi sabu sebanyak ±1 (satu) gram menjadi 2 (dua) klip plastik sedang masing-masing berisi sabu sebanyak ±0,5 (nol koma lima) gram dengan tujuan setengahnya disimpan sebagai stok sedangkan setengahnya lagi untuk dijual;
- Bahwa peran masing-masing Terdakwa dalam menjual sabu tersebut adalah apabila ada pelanggan yang akan membeli sabu maka Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I menyiapkan pesanan sabu sedangkan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan, kemudian uang hasil penjualan sabu diberikan oleh Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI kepada Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I yang kemudian Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I memberikan upah kepada Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI berupa uang untuk dibelikan rokok dan makanan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. ANDIK menghubungi Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr. ANDIK datang ke rumah Terdakwa di Jl. Surabayan 4/10 RT 05 RW 02 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari untuk mengambil pesanan sabu dan memberikan uang pembayaran langsung kepada Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I lalu Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI memberikan sabu tersebut kepada sdr. ANDIK, kemudian Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI masuk kembali ke dalam rumah lalu Terdakwa I MOH. ROY bin SAFI’I memberikan upah berupa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan sebagian untuk membeli rokok, sedangkan sisanya sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) telah diamankan saksi saat penggeledahan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dalam rumah di Jl. Surabayan 4/10 RT 005 RW 002 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya, saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah wadah rokok Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) klip plastic sedang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±0,829 (nol koma delapan dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah serok sabu dari plastic.
- Uang tunai sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Ditemukan di atas lantai rumah.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A 38 warna putih dengan kartu XL nomor 087864106703;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V 2026 warna biru metalik dengan kartu XL nomor 087864106417.
Ditemukan saat dipegang oleh para Terdakwa
- Bahwa Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI sudah sering membeli sabu dari sdr. ANTON (DPO) sebanyak ±1 (satu) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana sabu tersebut biasa para Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) buah paket seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila berhasil menjual 8 (delapan) paket dengan total harga sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) maka para Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tujuan para Terdakwa menjual sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01850/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 04914/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,500 (nol koma lima nol nol) gram, dikembalikan sisa labfor dengan berat netto ±0,480 (nol koma empat delapan nol) gram;
- Nomor: 04915/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,329 (nol koma tiga dua sembilan) gram, dikembalikan sisa labfor dengan berat netto ±0,307 (nol koma tiga nol tujuh) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah di Jl. Surabayan 4/10 RT 05 RW 02 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, para terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MOH ROY bin SAFI’I dan Terdakwa II INDRA KURNIAWAN bin JUALI, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah wadah rokok Camel warna ungu yang di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) klip plastic sedang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±0,829 (nol koma delapan dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah serok sabu dari plastic.
- Uang tunai sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Ditemukan di atas lantai rumah.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A 38 warna putih dengan kartu XL nomor 087864106703;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V 2026 warna biru metalik dengan kartu XL nomor 087864106417.
Ditemukan saat dipegang oleh para Terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01850/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 04914/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,500 (nol koma lima nol nol) gram, dikembalikan sisa labfor dengan berat netto ±0,480 (nol koma empat delapan nol) gram;
- Nomor: 04915/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,329 (nol koma tiga dua sembilan) gram, dikembalikan sisa labfor dengan berat netto ±0,307 (nol koma tiga nol tujuh) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |