| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum,
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat secara hukum masih ada sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap,
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dengan total sebesar Rp. 89.040.000,- (delapan puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah),
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah),
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai mematuhi isi putusan ini,
- Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan.
|