Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
599/Pdt.G/2025/PN Sby CV SURYA MAS 1.PT LINTAS CAHAYA ABADI
2.BLUE STAR AGRO GENERAL TRADING LLC
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 599/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV SURYA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gress Gustia Adrian PahCV SURYA MAS
Tergugat
NoNama
1PT LINTAS CAHAYA ABADI
2BLUE STAR AGRO GENERAL TRADING LLC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad) PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. 2.                                Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

  1. 3.            Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi materiil sejumlah sebesar USD 213.750,00 (Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tertera dalam Original Bill of Lading/Konosemen No. CNXSUBJEA2400191 tertanggal 16 Juni 2024 kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus, dan seketika pada hari dan tanggal putusan perkara ini dibacakan;

 

  1. 4.            Menghukum PARA TERGUGAT membayarkan ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);

 

  1. 5.                                Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan PARA TERGUGAT, yaitu:

 

  • -         Rekening Bank Mestika Cabang RMI Surabaya atas nama PT. Lintas Cahaya Abadi, dengan nomor akun 10.302.00004.1.

 

  1. 6.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) harta kekayaan PARA TERGUGAT baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT;

 

  1. 7.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap bulan keterlambatan PARA TERGUGAT sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan putusan a quo;

 

  1. 8.            Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

  1. 9.            Menghukum agar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung dan dibebankan kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak