| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON;
- Menetapkan Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menetapkan seluruh alat bukti, khususnya BAP PARA PEMOHON, yang direkayasa dan diperoleh melalui penyiksaan dan tanpa pendampingan Penasihat Hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan seluruh upaya paksa penyidikan yang bersumber dari Penetapan Tersangka PARA PEMOHON adalah tidak sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan sejak saat dibacakannya putusan ini;
- Memerintahkan pemulihan hak PARA PEMOHON dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|