| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT, melakukan (Perbuatan Melawan Hukum) kepada PENGGUGAT; karena didalam “PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPLUBLIK INDONESIA NO.POL : 10 TAHUN 20007, tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UNIT PPA) DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPLUBLIK INDONESIA.” Tidak mengatur dan memerintahkan ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UNIT PPA), untuk melaksanakan perintah perlakuan khusus, Perlindungan khusus dan pelayanan khusus kepada anak korban perlakuan yang salah dan penelantaran. Sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian materiil dan Immateril;
- Menyatakan isi dalam “PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPLUBLIK INDONESIA NO.POL : 10 TAHUN 20007, tentang “ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (UNIT PPA) DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPLUBLIK INDONESIA.” Kurang sempurna, dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Republik Indonesia dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III,TURUT TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT V , telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tidak menjalankan perintah Peraturan UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, Pasal 59A, huruf (a.) tentang “ Penanganan yang cepat,”dalam Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Menetapkan, Kerugian PENGGUGAT
- Kerugian Materil yang dialami tergugat sebesar Rp. 68.250.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III,TURUT TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang dialami, sebanyak Rp. 168.250.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
- Menetapkan Menetapkan SITA JAMINAN, Gaji TERGUGAT dari bulan Mei 2025 hingga seterusnya. Apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III,TURUT TERGUGAT IV serta TURUT TERGUGAT V, JIKA tidak membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang dialami, sebanyak Rp. 168.250.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|