Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby MUHAMMAD GALIH DARMAWAN PT. SATYA MANDIRI MOTORS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD GALIH DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.MUHAMMAD GALIH DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. SATYA MANDIRI MOTORS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Penggugat merupakan Karyawan / Pekerja Tetap Tergugat di PT. SATYA MANDIRI MOTORS.
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 153.
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Kompensasi PHK berdasarkan PP 35 Tahun 2021 secara keseluruhan dan sekaligus ebesar :

      ( Masa Kerja   : 01 Oktober 2019 – 28 Maret 2024 ( 4,5 Tahun)

Uang pesangon: Rp. 4.330.400 x 5 = Rp. 21.652.000

Uang penghargaan masa kerja: Rp. 4.330.400 x 2= Rp.   8.660.800,-+

                                                          Jumlah            = Rp. 30.312.800

Uang Penggantian Hak : 4.330.400 : 26 (hari Kerja)= Rp. 166.553

                   12 x

Jumlah             =  Rp. 1.998.636

                      4 x

Jumlah             = Rp. 7.994.544

Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak : Rp. 30.312.800 + Rp. 7.994.544

Jumlah total keseluruhan: Rp. 38.307.344

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 yang besarannya sebesar Rp. 35.645.141,19 secara keseluruhan dan sekaligus.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam hal Ini kantor Perusahaan atas nama PT. SATYA MANDIRI MOTORS yang beralamat di Jl. Rajawali 102, Perak Timur, Pabean Cantian Kota Surabaya serta terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan Hak Milik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan diatas.
  4. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak