| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Warga Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI yang tergabung dalam Kelompok Aliansi Allstar terlibat tawuran dengan Kelompok Gangster Kalilom;
- Bahwa Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol L-3481-SF dengan posisi berkendara Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN yang menyetir, kemudian Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI dibonceng dengan membawa 2 (dua) buah bom molotov yang disimpan dengan diselipkan diantara perut dan celana kemudian disembunyikan dibalik baju;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB tawuranpun terjadi antara Kelompok Aliansi Allstar dengan Kelompok Gangster Kalilom, bertempat di Perumahan Warga Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya, Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI menyalakan bom Molotov yang dibawa dengan cara memiringkan botol bom molotov agar sumbu terkena bahan bakar bensin pertalite, kemudian menyalakan sumbu dengan korek api hingga menyala, selanjutnya Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI melempar 2 (dua) buah bom molotov sehingga membakar jalan gang depan rumah warga di Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI melempar 2 (dua) buah bom Molotov mengakibatkan jalan gang depan rumah warga di Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya terbakar.
------- Perbuatan Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 angka 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Benteng No. 17A, RT.002/RW.001, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa berawal pada tanggal 22 Juli 2025 Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN menonton konten youtube Radio Free Europe/Radio Liberty yang berjudul “Making Molotov Cocktails, Ukrainian Civilians Prepare To Defend Homes” yang menanyangkan cara membuat bom molotov;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN mulai membeli bahan-bahan untuk membuat atau merakit bom molotov, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol L-3481-SF membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 2 (dua) liter seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tangki BBM 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol L-3481-SF;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Benteng No. 17A, RT.002/RW.001, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI mulai membuat atau merakit bom Molotov dengan cara menyiapkan 2 (dua) buah botol kaca bekas minuman keras, kemudian masing-masing botol diisi dengan BBM pertalite yang ada di tangki 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol L-3481-SF dikeluarkan dengan selang aerator bening sebanyak setengah volume botol, kemudian tutup botol dilubangi dan dimasukkan potongan kaos bekas sebagai sumbu, selanjutnya tutup botol yang sudah berisi sumbu ditutupkan ke botol dengan posisi sumbu yang berada didalam botol panjangnya tidak sampai menyentuh BBM Pertalite, selanjutnya Bom Molotov telah selesai dan siap digunakan;
- Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI yang tergabung dalam Kelompok Aliansi Allstar membuat atau merakit bom molotov untuk digunakan menyerang anggota Gangster Kalilom.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kebakaran Nomor LAB: 8644/FBF/2025 pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh LUKMAN, S.Si, M.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., dan FIKRI ISTIAWAN, S.T. pada kesimpulannya menerangkan hasil pemeriksaan barang bukti No. Lab.: 8644/FBF/2025 barang bukti dengan nomor register 113/2025/FBF menggunakan instrument Gas Chromatograph Mass Spectrometer (GC-MS) didapatkan hasil positif (bahan bakar hydrocarbon jenis bensin).
-----------Perbuatan Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 bis ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Benteng No. 17A, RT.002, RW. 001, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 187 (dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir) dan 187 bis (membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Benteng No. 17A, RT.002, RW. 001, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI merencanakan membuat bom molotov yang akan digunakan untuk tawuran/menyerang Kelompok Gangster Kalilom;
- Bahwa selanjutnya perencanaan membuat bom molotov untuk tawuran/menyerang Kelompok Gangster Kalilom diwujudkan pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Rumah Jalan Benteng No. 17A, RT.002/RW.001, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI mulai membuat atau merakit bom Molotov dengan cara menyiapkan 2 (dua) buah botol kaca bekas minuman keras, kemudian masing-masing botol diisi dengan BBM pertalite yang ada di tangki 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol L-3481-SF dikeluarkan dengan selang aerator bening sebanyak setengah volume botol, kemudian tutup botol dilubangi dan dimasukkan potongan kaos bekas sebagai sumbu, selanjutnya tutup botol yang sudah berisi sumbu ditutupkan ke botol dengan posisi sumbu yang berada didalam botol panjangnya tidak sampai menyentuh BBM Pertalite, selanjutnya Bom Molotov telah selesai dan siap digunakan;
- Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI yang tergabung dalam Kelompok Aliansi Allstar membuat atau merakit bom molotov untuk digunakan menyerang anggota Kelompok Gangster Kalilom;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB tawuranpun terjadi antara Kelompok Aliansi Allstar dengan Kelompok Gangster Kalilom, bertempat di Perumahan Warga Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya, Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI menyalakan bom Molotov yang dibawa dengan cara memiringkan botol bom molotov agar sumbu terkena bahan bakar bensin pertalite, kemudian menyalakan sumbu dengan korek api hingga menyala, selanjutnya Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI melempar 2 (dua) buah bom molotov sehingga membakar jalan gang depan rumah warga di Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI melempar 2 (dua) buah bom Molotov mengakibatkan jalan gang depan rumah warga di Jalan Kalilom Lor Gg. III, Kota Surabaya terbakar.
-----------Perbuatan Terdakwa I MOCH. FAHMI MAULANA IKSAN BIN ALI MUCHSIN bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD ISMAIL AKBAR BIN MOCH ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ter KUHP.--------------------- |