Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Muhammad Fahmi Abdillah, S.H. HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B– 4330/M.5.11/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fahmi Abdillah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair 
Bahwa Terdakwa Handoko selaku Pemegang Ijin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 Tentang Ijin Pemakaian Tempat – tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, pada suatu kurun waktu antara tanggal 10 April 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris Evy Retno Budiarty, SH yang beralamat di Jalan Raya Ngagel 77A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan dan/atau memindahtangankan pemakaian atau penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 3 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan cara menyewakannya untuk usaha Supermarket kepada PT Lion Super Indo dan/atau menggunakan tanah tersebut dengan tanpa izin,  yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang dikuasai Pemerintah Daerah, Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor : 030.1/34/35.73.305/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa Handoko sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekeonomian negara

Perbuatan Terdakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair

Terdakwa Handoko, pada suatu kurun waktu antara tanggal 10 April 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris Surabaya Evy Retno Budiarty, SH yang beralamat di Jalan Raya Ngagel 77A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa Handoko sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pemegang Ijin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 3 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang yang memiliki hak / kewenangan menempati dan menggunakan tanah milik Pemerintah Kota Malang tersebut untuk tempat usaha selama jangka waktu 5 (lima) tahun dengan ketentuan bahwa izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, namun ternyata terdakwa telah menyewakan tanah milik Pemerintah Kota Malang tersebut kepada PT. Lion Super Indo untuk usaha supermarket Superindo selama 20 (dua puluh) tahun tanpa persetujuan tertulis dari Waikota maupun pejabat Pemerintah Kota Malang yang ditunjuk, padahal terdakwa mengetahui adanya ketentuan larangan tidak dapat mengalihkan izin pemakaian tanah tersebut kepada pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 3.062.331.000,- (tiga miliar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang Di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2012 sampai dengan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 85/LHP/XXI/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang dilakukan oleh terdakwa Handoko dengan cara sebagai berikut

Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran uang sewa berdasarkan addendum perjanjian dengan istilah biaya kerja sama melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 3850416990 atas nama HANDOKO pada tanggal 29 Maret 2018, tanggal 25 Februari 2020, tanggal 10 Maret 2020, tanggal 10 Maret 2021 dan tanggal 25 Oktober 2021 masing-masing sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan menerima  biaya kerja sama pada tanggal 27 Maret 2023 dan tanggal 16 April 2024 masing-masing sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah), sehingga jumlah total uang sewa dan/atau biaya kerja sama yang diterima Terdakwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2024 setelah dipotong pajak 10?alah sebesar Rp. 3.123.000.000,- (tiga miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah);

Berdasarkan uraian di atas, perbuatan Terdakwa menyewakan tanah milik Pemerintah Kota Malang kepada PT Lion Superindo yang menguntungkan diri terdakwa sendiri tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara  sebesar Rp. 3.062.331.000,- (tiga miliar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang Di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2012 sampai dengan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK – RI ) Nomor : 85/LHP/XXI/12/2024 tanggal 30 Desember 2024

Perbuatan Terdakwa Handoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya