Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2429/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ROHIM Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2429/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6001/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6526/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                :   ROHIM Bin SULAIMAN

Tempat lahir                  :   Bangkalan

Umur/tanggal lahir         :   28 Tahun / 02 April 1997

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

  Tempat tinggal              :   Dsn. Dumajah Kel. Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Tidak bekerja

Pendidikan                    :   SD (kelas 3)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum            :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa ROHIM Bin SULAIMAN bersama-sama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman parkir depan Indomaret Point Jalan Raya Rungkut Madya Rungkut Surabaya (depan UPN) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan  HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2023, Nopol : S-3611-OCL milik saksi Putri Ayu Dewi Suciati dengan cara : awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa bersama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) berkumpul di rumah HUSNUL (DPO) di Ds. Tambin Kec. Tragah Kab. Bangkalan,lalu terdakwa bersama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) berangkat ke Surabaya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik HUSNUL (DPO) untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan di ambil, kemudian sekitar pukul 04.30 Wib sesampainya di depan Indomaret Point Jl. Raya Rungkut Madya No. 215 Kec. Rungkut Surabaya, FARIZ (DPO) yang saat itu membonceng terdakwa dan HUSNUL (DPO) memberitahu bahwa adasasaran sepeda motor Honda Beat, warna hitamyang sedang terparkir, kemudian terdakwa bersama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) mendekati sepeda motor tersebut, lalu terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO) berada di atas sepeda motor sambil melihat situasi, kemudian setelah terdakwa turun, lalu terdakwa mengeluarkan kunci pas ukuran 8 dan leter T (mata obeng yang dipipihkan) dari dalam jaket terdakwa, kemudian terdakwa merusak lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol : S-3611-OCL, tahun 2023, warna hitam tersebut, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menaiki dan kabur melarikan diri bersama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan HUSNUL (DPO) dan FARIZ (DPO)  membawa pulang sepeda motor hasil curian tersebut dan sekitar pukul 06.30 Wib sepeda motor tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PUTRI AYU DEWI SUCIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 21 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya