Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
923/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.MAT HAYI al. OJI Bin ABDUL MU'IN (alm)
2.SYAIFUL ANAM Bin MAT TOHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 923/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2298/M.5.43/Eku.02/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT HAYI al. OJI Bin ABDUL MU'IN (alm)[Penahanan]
2SYAIFUL ANAM Bin MAT TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------------ Bahwa Terdakwa I MAT HAYI Bin ABDUL MU’IN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SAIFUL ANAM Bin MAT TOHIR, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2025, atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Blok 2/89, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain : ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di Rumah yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Blok 2/89, Kota Surabaya kemudian datang Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) membawa barang berupa 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah gandul, 1 (satu) buah tempat obat, 1 (satu) buah rantai dengan gandul bulat, 1 (satu) buah cincin berbentuk bunga, 1 (satu) buah gelang rantai, 1 (satu) buah gandul kalung dengan mata warna merah, 1 (satu) buah gelang dengan mata warna merah, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah perhiasan bertuliskan Celine Paris, 1 (satu) buah perhiasan berbentuk bunga, 1 (satu) buah kalung dengan gantungan bundar dan 1 (satu) buah gelang bertuliskan Celine Paris.
  • Bahwa pada saat itu Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang hasil curian dan menawarkan untuk dijual kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I kemudian menyetujui untuk membeli seluruh barang-barang tersebut dengan harga yang disepakati bersama dengan Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) yakni sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima barang-barang tersebut dari Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), Selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menjualkan beberapa barang yakni 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah perhiasan bertuliskan Celine Paris, 1 (satu) buah perhiasan berbentuk bunga, 1 (satu) buah kalung dengan gantungan bundar dan 1 (satu) buah gelang bertuliskan Celine Paris. Sedangkan untuk barang-barang lainnya masih disimpan Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, Terdakwa II menjual yakni 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah perhiasan bertuliskan Celine Paris, 1 (satu) buah perhiasan berbentuk bunga, 1 (satu) buah kalung dengan gantungan bundar dan 1 (satu) buah gelang bertuliskan Celine Paris kepada seseorang yang terdakwa II sudah lupa namanya di Pasar Maling di Pasar Turi Surabaya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil menjual barang-barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II berbagi keuntungan yakni Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa II memperoleh Keuntungan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya Saksi AGUS HERYANTO dan Saksi DANNY INDRA HIDAYAT, keduanya adalah Anggota POLRI yang berdinas di Polsek Sukomanunggal Surabaya, berdasarkan informasi masyarakat dan laporan polisi terkait dugaan pencurian barang-barang perhiasan milik saksi MELVIANA SIHOMBING, yang diduga di lakukan oleh Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) berhasil ditangkap di rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III Blok 2 No. 89 Surabaya.
  • Selanjutnya dari penangkapan Saksi SUJONO Alias AGUS (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah), terungkap bahwa barang hasil kejahatannya tersebut telah dijual kepada Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 Sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2025, atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Rumah yang beralamatkan di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Blok 2/89, Kota Surabaya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I MAT HAYI Bin ABDUL MU’IN (Alm) dan Terdakwa II SAIFUL ANAM Bin MAT TOHIR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;--------- 

Pihak Dipublikasikan Ya