| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus berdasarkan surat keputusan Nokep: 169/KC-XVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdri. HARIATI (ALM) (berdasarkan Akta Kematian Nomor 3506-KM-21062023-0036 tanggal 21 Juni 2023 serta dengan menimbang ketentuan Pasal 77 KUHP) selaku Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus, dalam kurun periode Tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2023, bertempat di Bank BRI Unit Turus yang beralamat di Jl. Raya Dahlia, Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Saksi RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) sebesar Rp.378.500.000 dan orang lain sebesar Rp.121.500.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.500.000.000
Subsidiair
Bahwa Terdakwa RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus berdasarkan surat keputusan Nokep: 169/KC-XVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdri. HARIATI (ALM) (berdasarkan Akta Kematian Nomor 3506-KM-21062023-0036 tanggal 21 Juni 2023 serta dengan menimbang ketentuan Pasal 77 KUHP) selaku Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus, dalam kurun periode Tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2023, bertempat di Bank BRI Unit Turus yang beralamat di Jl. Raya Dahlia, Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sendiri atau orang lain dalam hal ini Saksi RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) sebesar Rp.378.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan orang lain sebesar Rp.121.500.000 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.500.000.000 |