Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2503/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. PUJI HARTONO HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2503/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7014/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI HARTONO HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa PUJI HARTONO HALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara Bulan November Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT. Pajajaran Internusa Tekstil Jalan margomulyo No. 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok E No. 05, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. Pajajaran Internusa Tekstil menjabat sebagai sales/marketing berdasarkan Surat Keputusan No: 015/HRD-PAJ/VII/2013 terhitung tanggal 19 Agustus 2013, yangmana Terdakwa bertugas memasarkan produk di Daerah Sulawesi dan melakukan penagihan ke customer atau toko-toko yang sudah waktunya melakukan pembayaran atau jatuh tempo;
    • Bahwa Terdakwa mendapat gaji bersih (take home pay) dari PT. Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 7.640.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara Bulan November Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025 Terdakwa melakukan penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang sudah waktunya pembayaran, Terdakwa melakukan penagihan secara langsung ke Toko 19 Makasar Jalan Kalimantan, No. 49 Makasar dan Toko Tio Makasar Jalan Tentara Pelajar No. 149 Malimongan Tua Makasar dengan membawa nota putih;
    • Bahwa Terdakwa berhasil melakukan penagihan kepada Toko 19 Makasar Jalan Kalimantan, No. 49, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makasar dan Toko Tio Makasar Jalan Tentara Pelajar No. 149 Malimongan Tua Makasar serta menerima pembayaran piutang, dengan rincian sebagai berikut:

No.

No. Nota

Tgl. Nota

Nama Toko

Jumlah

Ket

1.

1597

5 September 2024

Toko 19 Makasar

Rp 14.586.000,-

Tunai

2.

1628

6 September 2024

Toko 19 Makasar

Rp 6.240.000,-

Tunai

3.

1629 

6 September 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 53.040.000,-

Tunai

4.

1630

6 September 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 40.560.000,-

Tunai

5.

1631 

6 September 2024

Toko 19 Makasar

Rp 31.200.000,-

Tunai

6.

1633

6 September 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 28.080.000,-

Tunai

7.

1634 

6 September 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 21.840.000,-

Tunai

8.

1694

10 September 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 15.600.000,-

Tunai

9.

R.1767 

7 Nopember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 1.406.600,-

Tunai

10.

2152

10 Oktober  2024 

Toko 19 Makasar

Rp 25.440.000,-

Tunai

11.

2153

10 Oktober  2024 

Toko 19 Makasar

Rp 25.440.000,-

Tunai

12.

2154

10 Oktober  2024 

Toko 19 Makasar

Rp 7.950.000,-

Tunai

13.

2160  

10 Oktober  2024 

Toko 19 Makasar

Rp 4.505.000,-

Tunai

14.

2618

9 Nopember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 12.250.000,-

Tunai

15.

2619

9 Nopember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 6.125.000,-

Tunai

16.

2621

9 Nopember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 1.225.000,-

Tunai

17.

2767

18 Nopember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 980.000,-

Tunai

18.

3070

6 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 51.224.500,-

Tunai

19.

3071

6 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 15.767.500,-

Tunai

20.

3072

6 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 47.951.750,-

Tunai

21.

3073

6 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 14.994.000,-

Tunai

22.

3089

7 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 1.590.000,-

Tunai

23.

3108

7 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 15.184.000,-

Tunai

24.

3109

7 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 18.350.000,-

Tunai

25.

3110

7 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 40.866.000,-

Tunai

26.

3129 

9 Desember 2024 

Toko 19 Makasar

Rp 2.100.000,-

Tunai

27.

3876

22 Januari 2025 

Toko 19 Makasar

Rp 1.225.000,-

Tunai

28.

5751

15 Mei 2025 

Toko 19 Makasar

Rp 6.360.000,-

Tunai

29.

5752

15 Mei 2025 

Toko 19 Makasar

Rp 2.450.000,-

Tunai

30.

4569

10 Maret 2025 

Toko Tio Makasar  

Rp 3.900.000,-

Tunai

31.

4779

12 Maret 2025 

Toko Tio Makasar  

Rp 1.300.000,-

Tunai

    • Bahwa Terdakwa berhasil melakukan penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil kepada Saksi BENNY CAHYADI pemilik Toko 19 Makasar sejumlah Rp 530.545.400,- (lima ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan Saksi SATRIO CAHYADI pemilik Toko Tio Makasar dengan sejumlah Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah);
    • Bahwa terhadap piutang yang berhasil Terdakwa tagih kepada Saksi BENNY CAHYADI pemilik Toko 19 Makasar dan Saksi SATRIO CAHYADI pemilik Toko Tio Makasar sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) Terdakwa tidak setorkan kepada PT. Pajajaran Internusa Tekstil;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan uang penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut untuk keperluan pribadi dan bermain judi online;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik PT. Pajajaran Internusa Tekstil tanpa seijin atau sepengetahuan dari PT. Pajajaran Internusa Tekstil atau orang yang diberi kuasa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang diwakili oleh Saksi EDDY SURYADARMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SURABAYA,  06  November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199611292022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya