| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa PUJI HARTONO HALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara Bulan November Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT. Pajajaran Internusa Tekstil Jalan margomulyo No. 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok E No. 05, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. Pajajaran Internusa Tekstil menjabat sebagai sales/marketing berdasarkan Surat Keputusan No: 015/HRD-PAJ/VII/2013 terhitung tanggal 19 Agustus 2013, yangmana Terdakwa bertugas memasarkan produk di Daerah Sulawesi dan melakukan penagihan ke customer atau toko-toko yang sudah waktunya melakukan pembayaran atau jatuh tempo;
- Bahwa Terdakwa mendapat gaji bersih (take home pay) dari PT. Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 7.640.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara Bulan November Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025 Terdakwa melakukan penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang sudah waktunya pembayaran, Terdakwa melakukan penagihan secara langsung ke Toko 19 Makasar Jalan Kalimantan, No. 49 Makasar dan Toko Tio Makasar Jalan Tentara Pelajar No. 149 Malimongan Tua Makasar dengan membawa nota putih;
- Bahwa Terdakwa berhasil melakukan penagihan kepada Toko 19 Makasar Jalan Kalimantan, No. 49, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makasar dan Toko Tio Makasar Jalan Tentara Pelajar No. 149 Malimongan Tua Makasar serta menerima pembayaran piutang, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
No. Nota
|
Tgl. Nota
|
Nama Toko
|
Jumlah
|
Ket
|
|
1.
|
1597
|
5 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 14.586.000,-
|
Tunai
|
|
2.
|
1628
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 6.240.000,-
|
Tunai
|
|
3.
|
1629
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 53.040.000,-
|
Tunai
|
|
4.
|
1630
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 40.560.000,-
|
Tunai
|
|
5.
|
1631
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 31.200.000,-
|
Tunai
|
|
6.
|
1633
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 28.080.000,-
|
Tunai
|
|
7.
|
1634
|
6 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 21.840.000,-
|
Tunai
|
|
8.
|
1694
|
10 September 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 15.600.000,-
|
Tunai
|
|
9.
|
R.1767
|
7 Nopember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 1.406.600,-
|
Tunai
|
|
10.
|
2152
|
10 Oktober 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 25.440.000,-
|
Tunai
|
|
11.
|
2153
|
10 Oktober 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 25.440.000,-
|
Tunai
|
|
12.
|
2154
|
10 Oktober 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 7.950.000,-
|
Tunai
|
|
13.
|
2160
|
10 Oktober 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 4.505.000,-
|
Tunai
|
|
14.
|
2618
|
9 Nopember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 12.250.000,-
|
Tunai
|
|
15.
|
2619
|
9 Nopember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 6.125.000,-
|
Tunai
|
|
16.
|
2621
|
9 Nopember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 1.225.000,-
|
Tunai
|
|
17.
|
2767
|
18 Nopember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 980.000,-
|
Tunai
|
|
18.
|
3070
|
6 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 51.224.500,-
|
Tunai
|
|
19.
|
3071
|
6 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 15.767.500,-
|
Tunai
|
|
20.
|
3072
|
6 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 47.951.750,-
|
Tunai
|
|
21.
|
3073
|
6 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 14.994.000,-
|
Tunai
|
|
22.
|
3089
|
7 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 1.590.000,-
|
Tunai
|
|
23.
|
3108
|
7 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 15.184.000,-
|
Tunai
|
|
24.
|
3109
|
7 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 18.350.000,-
|
Tunai
|
|
25.
|
3110
|
7 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 40.866.000,-
|
Tunai
|
|
26.
|
3129
|
9 Desember 2024
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 2.100.000,-
|
Tunai
|
|
27.
|
3876
|
22 Januari 2025
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 1.225.000,-
|
Tunai
|
|
28.
|
5751
|
15 Mei 2025
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 6.360.000,-
|
Tunai
|
|
29.
|
5752
|
15 Mei 2025
|
Toko 19 Makasar
|
Rp 2.450.000,-
|
Tunai
|
|
30.
|
4569
|
10 Maret 2025
|
Toko Tio Makasar
|
Rp 3.900.000,-
|
Tunai
|
|
31.
|
4779
|
12 Maret 2025
|
Toko Tio Makasar
|
Rp 1.300.000,-
|
Tunai
|
-
- Bahwa Terdakwa berhasil melakukan penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil kepada Saksi BENNY CAHYADI pemilik Toko 19 Makasar sejumlah Rp 530.545.400,- (lima ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan Saksi SATRIO CAHYADI pemilik Toko Tio Makasar dengan sejumlah Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa terhadap piutang yang berhasil Terdakwa tagih kepada Saksi BENNY CAHYADI pemilik Toko 19 Makasar dan Saksi SATRIO CAHYADI pemilik Toko Tio Makasar sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) Terdakwa tidak setorkan kepada PT. Pajajaran Internusa Tekstil;
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil sejumlah Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut untuk keperluan pribadi dan bermain judi online;
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik PT. Pajajaran Internusa Tekstil tanpa seijin atau sepengetahuan dari PT. Pajajaran Internusa Tekstil atau orang yang diberi kuasa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang diwakili oleh Saksi EDDY SURYADARMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 535.745.400,- (lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
|
|
SURABAYA, 06 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199611292022031001
|
|