Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------
- Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) Nomor: 003/TC/MDM-PPM/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;--------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah secara sepihak mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) Nomor: 003/TC/MDM-PPM/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 ;--------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) Nomor: 003/TC/MDM-PPM/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 berakhir secara hukum ;------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar biaya sewa Kapal atas periode yang tidak dapat digunakan oleh PENGGUGAT yaitu periode sewa ke-21 hingga sewa ke-24 sehingga perhitungannya adalah 4 periode sisa masa sewa x Rp 1.900.000.000,- = Rp. 7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan biaya sewa Kapal TB MDM Borneo/BG MDM 10 yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dengan perhitungan bahwa nilai sewa ke-20 dihitung prorata, dimana periode 01 Desember 2024 hingga 01 Januari 2025 adalah berjumlah 31 hari, maka perhari-nya sebesar Rp 1.900.000.000,- : 31 hari = Rp 61.290.322,58. Dan oleh karena sejak 18 Desember 2024 hingga 01 Januari 2025 PENGGUGAT tidak bisa menggunakan Kapal, sehingga TERGUGAT harus mengembalikan biaya sewa Kapal TB MDM Borneo/BG MDM 10 untuk sisa 15 hari tersebut senilai Rp 61.290.322,58 x 15 hari = Rp 919.354.838,7 (sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian atas pencairan Bank Garansi sebesar Rp 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta Rupiah) ;------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayarkan keuntungan (gederfdewinst, expected profit) yang seharusnya PENGGUGAT dapatkan, sehingga apabila dihitung, yakni sebesar Rp 3.266.687.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh Rupiah) ;---------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta milik TERGUGAT antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kapal Tongkang (Barge) sebanyak 14 (empat belas) Unit antara lain :-------------------------------------
- MDM 1 (365 feet muatan 12.500 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 3 (365 feet muatan 12.500 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 4 (365 feet muatan 12.500 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 5 (365 feet muatan 12.500 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 6 (394 feet muatan 18.000 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 7 (394 feet muatan 18.000 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 8 (394 feet muatan 18.000 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 9 (394 feet muatan 18.000 MT) ;---------------------------------------------------------------------
- MDM 10 (394 feet muatan 18.000 MT) ;-------------------------------------------------------------------
- MDM 11 (394 feet muatan 18.000 MT) ;-------------------------------------------------------------------
- MDM 3301 (330 feet muatan 9.200 MT) ;-----------------------------------------------------------------
- MDM 3302 (330 feet muatan 9.200 MT) ;-----------------------------------------------------------------
- MDM Cendrawasih (330 feet muatan 10.200 MT) ;-----------------------------------------------------
- Meratus Kasuari (280 feet muatan 8.100 MT) ;----------------------------------------------------------
Tugboat sebanyak 14 (empat belas) Unit antara lain :-----------------------------------------------------------
- MDM Banjar (HP 1.600 x 2) ;---------------------------------------------------------------------------------
- MDM Balikpapan (HP 1.800 x 2) ;---------------------------------------------------------------------------
- MDM Benoa (HP 1.600 x 2) ;---------------------------------------------------------------------------------
- MDM Mandiri Berau (HP 1.000 x 2) ;-----------------------------------------------------------------------
- MDM Borneo (HP 1.600 x 2) ;--------------------------------------------------------------------------------
- MDM Balangan (HP 1.800 x 2) ;-----------------------------------------------------------------------------
- MDM Batulicin (HP 1.800 x 2) ;-------------------------------------------------------------------------------
- MDM Berau (HP 1000 x 2) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- MDM Batola (HP 1.800 x 2) ;---------------------------------------------------------------------------------
- MDM Barabai (HP 1.800 x 2) ;--------------------------------------------------------------------------------
- MDM Buton (HP 1.100 x 2) ;----------------------------------------------------------------------------------
- MDM Baja (HP 1.100 x 2) ;------------------------------------------------------------------------------------
- MDM Bengkayang (HP 1.300 x 2) ;-------------------------------------------------------------------------
- Mandiri Bontang (HP 1.200 x 2) ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya ;-------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
|