Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1191/Pid.B/2025/PN Sby | IRFAN ADI PRASETYA, S.H. | MOHAMMAD ROMLI Bin DAMIRI. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1191/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3030/M.5.43/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-2202/05//2025
PERTAMA ------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROMLI BIN DAMIRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah kos alamat Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------- KEDUA -------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROMLI BIN DAMIRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah kos alamat Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |