Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1036/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH IPUNG YUDA ARISTA bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1036/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2100/M.5.43/Eoh.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPUNG YUDA ARISTA bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa IPUNG YUDA ARISTA BIN WAHYUDI bersama ROUB (DPO) Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedinding Tengah Baru Gg III No. 27 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB sewaktu terdakwa berjualan kopi di Jl. Kedinding Lor Surabaya datanglah sdr. ROUB (DPO) dengan berjalan kaki dan meminta terdakwa  untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa yakni Honda Beat warna biru hitam tahun 2018 No.Pol lupa. Kemudian sdr. ROUB (DPO) mengajak terdakwa mencari sasaran sepeda motor, lalu mereka berangkat yang dimana sdr. ROUB (DPO) menjadi joki didepan dan terdakwa dibonceng dibelakang sewaktu melewati di depan kos Kedinding Tengah Baru Gg III No. 27 Surabaya sdr. ROUB (DPO) memberitahu kalau ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L6558 TT terparkir. Kemudian sdr. ROUB (DPO) menunggu di atas sepeda motor Honda beat warna biru hitam milik terdakwa di depan gapura gang Kedinding Tengah Baru Gg III dan terdakwa berjalan kaki dari arah timur kemudian mengawasi situasi lalu kemudian mengambil dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT ke arah Selatan sampai fly over (jembatan) di SMP Negeri 15 Jl. Raya Kedinding Surabaya melihat rumah kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT dalam keadaan rusak/dol terdakwa memakai kunci lemari di gantungan kunci sepeda motor milik terdakwa untuk menghidupkan. Setelah mesin berhasil hidup terdakwa berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT ke Alang-Alang desa soket Kab. Bangkalan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB sewaktu di Jl Tambak Wedi Komplek KMS No. 1 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya saksi korban ANTONIUS HANDI C berkeliling bersama saksi ALOYSIUS BAGAS CATUR D yang kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT milik saksi korban ANTONIUS HANDI C dikendarai oleh terdakwa. Lalu saksi korban ANTONIUS HANDI C memegang sepeda motor sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT dan bertanya kepada terdakwa “MAS sepeda motor siapa?” lalu terdakwa melemparkan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT dan terdakwa melarikan diri namun oleh saksi ALOYSIUS BAGAS CATUR D dikejar dan terdakwa berhasil diamankan. Kemudian terdakwa dibawa menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IPUNG YUDA ARISTA BIN WAHYUDI dan sdr. ROUB (DPO) saksi korban ANTONIUS HANDI C mengalami kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4, ke-5 KUHP. ----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa IPUNG YUDA ARISTA BIN WAHYUDI bersama ROUB (DPO) Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedinding Tengah Baru Gg III No. 27 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB sewaktu terdakwa berjualan kopi di Jl. Kedinding Lor Surabaya datanglah sdr. ROUB (DPO) dengan berjalan kaki dan meminta terdakwa  untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa yakni Honda Beat warna biru hitam tahun 2018 No.Pol lupa. Kemudian sdr. ROUB (DPO) mengajak terdakwa mencari sasaran sepeda motor, lalu mereka berangkat yang dimana sdr. ROUB (DPO) menjadi joki didepan dan terdakwa dibonceng dibelakang sewaktu melewati di depan kos Kedinding Tengah Baru Gg III No. 27 Surabaya sdr. ROUB (DPO) memberitahu kalau ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L6558 TT terparkir. Kemudian sdr. ROUB (DPO) menunggu di atas sepeda motor Honda beat warna biru hitam milik terdakwa di depan gapura gang Kedinding Tengah Baru Gg III dan terdakwa berjalan kaki dari arah timur kemudian mengawasi situasi lalu kemudian mengambil dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT ke arah Selatan sampai fly over (jembatan) di SMP Negeri 15 Jl. Raya Kedinding Surabaya melihat rumah kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT dalam keadaan rusak/dol terdakwa memakai kunci lemari di gantungan kunci sepeda motor milik terdakwa untuk menghidupkan. Setelah mesin berhasil hidup terdakwa berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT ke Alang-Alang desa soket Kab. Bangkalan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB sewaktu di Jl Tambak Wedi Komplek KMS No. 1 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Kota Surabaya saksi korban ANTONIUS HANDI C berkeliling bersama saksi ALOYSIUS BAGAS CATUR D yang kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT milik saksi korban ANTONIUS HANDI C dikendarai oleh terdakwa. Lalu saksi korban ANTONIUS HANDI C memegang sepeda motor sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol L 6558 TT dan bertanya kepada terdakwa “MAS sepeda motor siapa?” lalu terdakwa melemparkan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih                                                                                                                             No.Pol L 6558 TT dan terdakwa melarikan diri namun oleh saksi ALOYSIUS BAGAS CATUR D dikejar dan terdakwa berhasil diamankan. Kemudian terdakwa dibawa menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IPUNG YUDA ARISTA BIN WAHYUDI dan sdr. ROUB (DPO) saksi korban ANTONIUS HANDI C mengalami kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya