Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Sany Capital Singapore PTE LTD 1.PT Logam Mas Indah
2.Imelda Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sany Capital Singapore PTE LTD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.Sany Capital Singapore PTE LTD
Termohon
NoNama
1PT Logam Mas Indah
2Imelda Chandra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU;

 

2. Menyatakan PT LOGAM MAS INDAH (TERMOHON PKPU I) dan IMELDA CHANDRA (TERMOHON PKPU II) berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. ANNES ALEXANDER YUNIUS WAAS, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-35.AH.04.06-2025 tanggal 5 Maret 2025, beralamat kantor di Alexander Waas Attorneys at Law, PLLC Ciputra International, Tokopedia Care Tower Lt. 12/10, Jl. Lingkar Luar Barat No. 101, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat - 11740;
  2. MOHAMMAD DAVID, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-65.AH.04.06-2023 tanggal 26 April 2023, beralamat kantor di Kantor Hukum Mohammad David, SH & Associates, Perum Bumi Pasar Kemis Indah Blok L 2 No.8 Pasar Kemis, Tangerang - Banten.

 

5. Menyatakan agar Para Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

 

6. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak