Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1084/Pid.Sus/2025/PN Sby Suwarti, SH.MH SANDRA HARTANTO bin SOEWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1084/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2617/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA HARTANTO bin SOEWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa SANDRA HARTANTO BIN SOEWARNO pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Undaan Kulon Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama IYUS (belum tertangkap/DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk mendatangi IYUS di warung yang ada di depan gang Jalan Undaan Kulon Surabaya, setelah terdakwa bertemu dengan IYUS kemudian IYUS menyerahkan 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram, dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- per dua gram dengan tugas terdakwa mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggan/pembeli IYUS, setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa membawa 5(lima) paket sabu-sabu kerumahnya untuk menunggu perintah dari IYUS;
    • Bahwa sesampainya terdakwa dirumahnya yang berada di Jalan Undaan Peneleh Gang 1 Nomor 10 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya, terdakwa dihubungi oleh IYUS untuk mengantarkan 1 (Satu) paket sabu-sabu kepada seseorang yang menunggu di depan gang Jalan Undaan Peneleh Surabaya, setelah terdakwa bertemu dengan pembeli sabu-sabu dari IYUS kemudian terdakwa menyerahkan sabu-sabu dan menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran sabu-sabu kemudian terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan tidak menyerahkannya kepada IYUS.

 

 

    • Bahwa terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dilakukan oleh IYUS telah melakukannya sebanyak 5 (lima) kali dengan sabu-sabu yang dikirimkan masing-masing seberat 2 gram dengan harga jual yang ditentukan oleh IYUS yakni untuk sabu-sabu dengan plastic klip kecil dengan potongan lancip seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk sabu-sabu dengan plastic klip kecil dengan potongan tengah seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk sabu-sabu dengan plastic kecil dengan potongan samping seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk sabu-sabu dengan plastic klip sedang seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada IYUS setelah uang penjualan sabu-sabu mencapai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik IYUS dengan Nomor: 0858.2028.1948 dan 0838.8850.343;
    • Bahwa kemudian saksi YUHANES YULI S, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa merupakan pengedar narkotika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi YUHANES YULI S, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 10:00 Wib saksi YUHANES YULI, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Undaan Peneleh Gang 1 Nomor 10 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh saksi MOCHAMAD NIZAR FAHLEVI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,864 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta plastiknya (berat netto 0,150 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,126 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,093 gram) yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah kotak permen HAPPYDENT diatas lemari es di dapur rumah terdakwa, kemudian disita pula 1 (Satu) buah Hp merk VIVO warna hijau yang berada ditangan kanan terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan IYUS.
    • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 00552/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama tersangka SANDRA HARTANTO BIN SOEWARNO BIN SOEWARNO, terhadap barang bukti:
        • Nomor: 00552/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram
        • Nomor: 00553/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,864 gram
        • Nomor: 00554/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,150 gram
        • Nomor: 00555/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,126 gram

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 00552/2025/NNF s/d Nomor 00555/2025/NNF berupa adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,864 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta plastiknya (berat netto 0,150 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,126 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,093 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SANDRA HARTANTO BIN SOEWARNO pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan Undaan Peneleh Gang 1 Nomor 10 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut :

    • Berawal saksi YUHANES YULI S, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa merupakan pengedar narkotika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi YUHANES YULI S, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 10:00 Wib saksi YUHANES YULI, SH.MH dan saksi MOKHAMAD SAIFUL HADI mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Undaan Peneleh Gang 1 Nomor 10 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh saksi MOCHAMAD NIZAR FAHLEVI, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,864 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta plastiknya (berat netto 0,150 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,126 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,093 gram) yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah kotak permen HAPPYDENT diatas lemari es di dapur rumah terdakwa, kemudian disita pula 1 (Satu) buah Hp merk VIVO warna hijau yang berada ditangan kanan terdakwa yang digunakan berkomunikasi dengan IYUS.
    • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 00552/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama tersangka SANDRA HARTANTO BIN SOEWARNO BIN SOEWARNO, terhadap barang bukti:
        • Nomor: 00552/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram
        • Nomor: 00553/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,864 gram
        • Nomor: 00554/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,150 gram
        • Nomor: 00555/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,126 gram

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 00552/2025/NNF s/d Nomor 00555/2025/NNF berupa adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I berupa berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,864 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram beserta plastiknya (berat netto 0,150 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,126 gram), 1 (satu) klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastiknya (berat netto: 0,093 gram)  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya