Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, tanggal lahir, dan tahun lahir dalam Akta Kelahiran Pemohon yakni tertulis SULISTYOWATI, tanggal lahir 25 Oktober, dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon yakni tertulis SULISTIYOWATI, tanggal lahir 23 Oktober 1983, dalam Kartu Keluarga Pemohon yakni tertulis SULISTIYOWATI tanggal lahir 23 Oktober 1983, dalam Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yakni tertulis SULISTIYOWATI tanggal lahir 13 Februari 1982, sedangkan yang sebenarnya tertulis SULISTIYOWATI, tanggal lahir 25 Oktober 1983 dalam Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagaimana yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : E.IV/M/MTs.236/0368/2000 tanggal 19 Juni 2000 milik Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama, tanggal lahir, dan tahun lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran , Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Nikah milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|