Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby IIN INDRAWATI PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IIN INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI KUSUMA WARDHANA, S.H.IIN INDRAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 81 angka (47) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon (UP) Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), maupun Uang Proses kepada Penggugat secara sekaligus, dengan ketentuan jumlah sebagai berikut ;

Uang Pesangon

      Pesangon yang di dapat adalah 9 (sembilan) bulan Upah, sedangkan 1(satu)       bulan upah sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga perhitungan Rp. 4.725.000 x 9 = Rp. 42.525.000. Jadi Uang     Pesangon (UP) yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar oleh             Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp. 42.525.000,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

      Uang penghargaan masa kerja adalah 7 (tujuh) bulan Upah, sedangkan 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga Rp. 4.725.000 x 7 = Rp. 33.078.500. Jadi Uang Penghargaan            Masa Kerja (UPMK) yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar oleh    Tergugat adalah paling sedikit sebesar Rp.33.075.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh             puluh lima ribu rupiah).

Upah Proses

      Upah bulanan sebesar Rp. 4.725.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu            rupiah) sebanyak dikali 7 (tujuh) bulan upah, sehingga Rp. 4.725.000 X 7 = Rp.    33.075.000.  Jadi Upah Proses yang menjadi hak Penggugat dan yang harus dibayar         oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 33.075.000,-  (tiga puluh tiga juta tujuh    puluh lima ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorrad), walaupun ada upaya hukum lainnya ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak