Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1184/Pdt.G/2025/PN Sby 1.FATHUR ROSI
2.EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Kantor Cabang Kapas Krampung
3.KPKNL SURABAYA
4.YOHANES WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1184/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATHUR ROSI
2EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Moch Sueb, S. Ag, S. HFATHUR ROSI
2H. Moch Sueb, S. Ag, S. HEVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Kantor Cabang Kapas Krampung
2KPKNL SURABAYA
3YOHANES WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menjual lelang atas obyek milik Penggugat melalui perataraan Tergugat II kepada Tergugat III dengan limit Rp. 501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah ) dengan jaminan sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dibawah harga pasar/harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membatalkan hasil lelang pada tanggal 14 Mei 2024 atas obyek 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM No. 3526 dengan luas tanah 232 M2 an. EVI OKTAVIA KURNIAWANTI, S.Psi. yang terletak di Pakis Argosari No. 41 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil sebedar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)  immaterial Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus jutarupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  5. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat IdanTergugat IIuntuk membayar beaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak